"Menyatakan terdakwa Rene Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2012).
Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak memperoleh keuntungan dan terdakwa berusia lanjut," jelas Pangeran.
Selain hukuman penjara 5 tahun, Rene juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan ini, Rene mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Sebelumnya, Mantan Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi PT Asuransi Kredit Indonesia (Aksrindo), Zulfan Lubis juga divonis hukuman penjara dan denda yang sama dengan Rene. Zulfan terlibat dalam perkara ini ketika menjabat sebagai Mantan Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi.
Kasus ini bermula ketika PT Askrindo menjadi penjamin L/C yang diterbitkan PT Bank Mandiri Tbk pada empat perusahaan yaitu PT Tranka Kabel, PT Vitron, PT Indowan, dan PT Multimegah.
Ketika memasuki jatuh tempo, empat nasabah tersebut tak mampu membayar L/C pada Bank Mandiri sehingga Askrindo harus membayar jaminan L/C pada Bank Mandiri. PT Askrindo kemudian menerbitkan Promissory Notes (PN) dan Medium Term Notes (MTN) atas empat nasabah itu.
Tujuannya agar jaminan yang dibayarkan Askrindo pada Bank Mandiri atas empat nasabah, kembali ke kas Askrindo. PT Askrindo kemudian menyalurkan dana kepada nasabah melalui jasa keuangan yakni manajer investasi. Penempatan dana Askrindo dalam bentuk Repurchase Agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi, dan reksadana.
Namun manajer investasi dari empat perusahaan yakni PT Jakarta Asset Management, PT Jakarta Investment. PT Reliance Asset Management, dan PT Harvestindo Asset Management tidak dapat mengembalikan dana ke PT Askrindo.
Penempatan dana melalui skema investasi itu disebut melanggar aturan. Selain itu, manajer investasi mendapat keutungan dari penempatan dana PT Askrindo.
Dari dana investasi Rp 442 miliar, manajer investasi baru mengembalikan Rp 35 miliar. Tersisa Rp 406,9 miliar yang belum kembali ke kas PT Askrindo.
"Dana yang belum kembali adalah kerugian PT Askrindo. Karena semua sahamnya milik pemerintah, maka keuangan PT Askrindo adalah keuangan negara," terang Pangeran.
(fdn/rmd)











































