Sidang Perdana Kasus Merpati Digelar di Pengadilan Tipikor Besok

Sidang Perdana Kasus Merpati Digelar di Pengadilan Tipikor Besok

- detikNews
Rabu, 04 Jul 2012 18:00 WIB
Sidang Perdana Kasus Merpati Digelar di Pengadilan Tipikor Besok
Jakarta - Kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat Merpati memasuki babak baru. Sidang kasus dengan tersangka mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan dan mantan General Manager PT MNA Tony Sudjiarto tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Kamis (5/7) besok.

"Soal kasus Merpati, besok tanggal 5 Juli akan disidang pertama dengan terdakwa Hotasi Nababan dan Toni Sudjiarto," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, di kantornya Jalan Sultan Hasanudin, Rabu (4/7/2012).

Adi mengatakan keduanya dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor sesuai dengan dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan berkas mantan Direktur Keuangan PT MNA Guntur Aradea yang hingga saat ini belum masuk pada tahap penuntutan padahal berkasnya lebih dulu masuk, Adi mengatakan hal itu tergantung kepada teknis penyidikan.

"Tergantung teknis penyidikan. Dalam teknis ada pengumpulan bukti-bukti. Jadi tergantung teknis," jelasnya.

Kasus ini terjadi pada 2006 ketika Direksi PT MNA memutuskan menyewa dua pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di AS, senilai US$ 500 ribu untuk setiap pesawat. Uang sewa sebesar US$ 1 juta telah ditransfer ke rekening Hume & Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, melalui transfer Bank Mandiri.

Selain Hotasi Nababan, Kejaksaan juga menetapkan mantan Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradea sebagai tersangka pada 16 Agustus 2011 lalu.

(rmd/vit)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads