"Soal kasus Merpati, besok tanggal 5 Juli akan disidang pertama dengan terdakwa Hotasi Nababan dan Toni Sudjiarto," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, di kantornya Jalan Sultan Hasanudin, Rabu (4/7/2012).
Adi mengatakan keduanya dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor sesuai dengan dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergantung teknis penyidikan. Dalam teknis ada pengumpulan bukti-bukti. Jadi tergantung teknis," jelasnya.
Kasus ini terjadi pada 2006 ketika Direksi PT MNA memutuskan menyewa dua pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di AS, senilai US$ 500 ribu untuk setiap pesawat. Uang sewa sebesar US$ 1 juta telah ditransfer ke rekening Hume & Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, melalui transfer Bank Mandiri.
Selain Hotasi Nababan, Kejaksaan juga menetapkan mantan Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradea sebagai tersangka pada 16 Agustus 2011 lalu.
(rmd/vit)











































