Bupati Purwakarta-Ade Komaruddin Diduga Curangi Pilpres
Senin, 23 Agu 2004 14:16 WIB
Jakarta - Bupati Purwakarta Lili Hambali dan fungsionaris Partai Golkar Ade Komaruddin Muhammad diduga melakukan kecurangan kampanye Pilpres putaran dua. Mereka diinformasikan memberikan pengarahan kepada seluruh camat dan kepala desa Purwakarta pada 16 Agustus 2004 agar memenangkan Mega-Hasyim.Demikian disampaikan Ketua Panwas Pemilu Purwakarta Anang Abdul Razak dan Wakil Ketua Panwas Pemilu Jawa Barat Ali Abdulrahman di Kantor Panwas Pemilu yang berlokasi di Gedung Century Tower jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Senin (23/8/2004).Dipaparkan Anang, pihaknya menerima informasi adanya pertemuan tersebut pada 17 Agustus 2004, sehari setelah kejadian. Disebutkan oleh para pemberi informasi, pertemuan yang berlangsung di Graha Vidia Jatiluhur Purwakarta itu dihadiri 16 camat serta 192 lurah dan kepala desa (kades). Mereka hadir atas undangan bupati.Di dalam pertemuan, Ade Komaruddin yang juga Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR itu bersama Lili yang merupakan kader PDIP meminta bantuan para kades untuk memenangkan Mega. Ade mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka sosialisasi hasil Rapim Golkar."Saat ini langkah yang sudah dilakukan Panwas Purwakarta adalah meminta klarifikasi kepada para camat yang diundang atas materi pertemuan tersebut. Juga kapasitas Ade Komaruddin dalam pertemuan itu. Tidak tertutup kemungkinan, berdasarkan hasil klarifikasi ini, kami akan meminta keterangan kepada bupati dan mungkin juga Ade Komaruddin," kata Anang.Sampai hari ini, lanjut dia, 7 dari 16 camat sudah dimintai keterangan. Namun Anang tidak bersedia membeberkan kesimpulan sementara yang didapat. Alasannya, menunggu sampai semuanya saksi tuntas memberikan keterangan."Kami tidak memiliki data otentik pertemuan tersebut, baik berupa dokumen tertulis, maupun gambar atau rekaman suara. Tapi kan yang penting peristiwa sudah terjadi dan ada saksi. Ini yang akan kami tindak lanjuti," ujar Anang.Anggota Panwas Pemilu Topo Santoso mengaku pihaknya sudah menduga hal-hal demikian akan terjadi menjelang Pilpres putaran dua. Sebab UU Pilpres tidak menjangkau tentang pengerahan dan pengarahan massa di luar masa kampanye."KPU ketika dilapori tentang pertemuan tersebut, mengatakan hal itu tidak memenuhi kategori pelanggaran kampanye. Karena pelakunya bukan kandidat Pilpres dan dilakukan di luar masa resmi kampanye," paparnya.Sebagai langkah terobosan untuk menindaklanjuti hasil temuan pelanggaran, lanjut dia, Panwas Pemilu akan memberikan rekomendasi kepada institusi tempat Lili bekerja untuk menjatuhkan sanksi internal.Salah satu aturan hukum yang akan dipakai oleh Panwas Pemilu yakni pasal 48 huruf b UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah. Disebutkan, kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi dirinya, anggota keluarganya, kroninya, golongan tertentu, atau kelompok yang secara nyata merugikan kepentingan umum atau mendiskriminasikan warga dan golongan masyarakat lain. Sanksinya adalah pemberhentian."Selain di Purwakarta, bisa jadi dalam satu bulan menjelang Pilpres putaran dua, kasus demikian banyak terjadi di tempat-tempat lain, baik itu oleh aparat pemerintah atau pejabat BUMN dan BUMD kepada anak buahnya. Beberapa kasus demikian sedang dalam proses penanganan," demikian Topo.
(sss/)











































