Bunuh Saudara, Raja Denpasar Dituntut 3 Tahun Bui
Senin, 23 Agu 2004 14:10 WIB
Denpasar - Raja Pemecutan XI Denpasar Bali, Ida Tjokodra Pemecutan, yang diduga membunuh saudara tirinya, Anak Agung Ngurah Pranacita, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tiga tahun penjara. Kasus ini dipicu perselisihan pagar pembatas yang memisahkan rumah mereka di dalam puri.Tuntutan terhadap terdakwa alias Anak Agung Ngurah Parasara dibacakan JPU I Putu Suparta Jaya pada persidangan di Pengadilan Negeri, Denpasar, Senin (23/8/2004). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Arief Supratman. "...menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara tiga tahun," kata Suparta.Terdakwa dikenakan tuntunan lebih subsidair dengan pasal 351 ayat 3 KUHP, yaitu penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Sebelumnya, terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu tuntutan primair pasal 338 KUHP yaitu menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dengan tuntutan 15 tahun penjara dan subsidair pasal 354 ayat 2, yaitu dengan sengaja melukai berat orang lain yang menyebabkan meninggal.Suparta mengatakan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dalam melakukan pembelaan diri sangat berlebihan sehingga mengakibatkan ada korban yang meninggal. "Terdakwa seharusnya menyadari dalam situasi keributan seperti itu tidak semestinya mengambil senjata tajam berupa pedang," katanya.Hal yang meringankan, terdakwa terdakwa terlebih dahulu dianiaya oleh korban. Belum pernah dihukum dan pernah mengabdi sebagai anggota MPR RI.Terdakwa mendengarkan tuntutan JPU dengan mengenakan pakaian adat Bali. Terdakwa terlihat tenang mendengar tuntutan JPU. Terdakwa didampingi pengacara Nyoman Gede Sidiantara. Persidangan disaksikan para kerabat puri.Kasus ini terjadi tanggal 11 November 2003, pukul 18.00 Wita. Setelah beradu mulut terkait pagar yang memisahkan rumah mereka di dalam Puri Pemecutan akhirnya terjadi pergumulan antara korban dan terdakwa. Pada saat terdesak terdakwa menusukkan pedang ke perut kiri korban hingga akhirnya meninggal.
(nrl/)











































