"Mulai dari sanksi administrasi hingga pemecatan," kata Bahrul di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7/2012).
Bahrul menjelaskan, Kemenag tengah melakukan penyelidikan pengadaan Alquran tahun 2011 dan 2012 dengan nilai proyek Rp 35 miliar. "Apapun hasilnya, akan kita lihat nanti," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kasus pengadaan kitab suci di Kemenag, Zulkarnaen juga diduga melakukan korupsi dalam proyek pengadaan laboratorium komputer.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, Zulkarnain diduga mengarahkan pejabat di Ditjen Bimas Islam untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia serta PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI) dalam proyek pengadaan Alquran.
(fdn/ndr)










































