Kemenag Akan Beri Sanksi Pejabat yang Terlibat Korupsi Alquran

Kemenag Akan Beri Sanksi Pejabat yang Terlibat Korupsi Alquran

Ferdinan - detikNews
Senin, 02 Jul 2012 11:58 WIB
Jakarta - Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat menegaskan pejabat di kementeriannya yang terlibat dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran. Sanksi akan diberikan berdasarkan tingkat kesalahan.

"Mulai dari sanksi administrasi hingga pemecatan," kata Bahrul di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7/2012).

Bahrul menjelaskan, Kemenag tengah melakukan penyelidikan pengadaan Alquran tahun 2011 dan 2012 dengan nilai proyek Rp 35 miliar. "Apapun hasilnya, akan kita lihat nanti," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelidikan Kemenag akan menelusuri terjadinya kongkalikong dengan anggota Komisi VIII Zulkarnaen Djabar yang ditetapkan sebagai tersangka. "Kita akan pelajari, memang kerjasama dengan DPR, tapi kita belum tahu. Maka biarkan KPK yang bekerja," ujar dia.

Selain kasus pengadaan kitab suci di Kemenag, Zulkarnaen juga diduga melakukan korupsi dalam proyek pengadaan laboratorium komputer.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, Zulkarnain diduga mengarahkan pejabat di Ditjen Bimas Islam untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia serta PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI) dalam proyek pengadaan Alquran. 

(fdn/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini