Berdasarkan catatan detikcom, Jumat (29/6/2012), Malaysia mengenal marital rape sejak 2007 seiring amandeman UU Pidana mereka dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Di negeri Jiran ini, suami yang memaksa hubungan seks melalui anal dapat dipenjara maksimal 20 tahun.
Pengadilan yang pertama kali menerapkan pasal tersebut adalah pengadilan negara bagian Pahang. Pada 5 Agustus 2009, hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara karena pelaku bersalah mengintimidasi istrinya untuk melakukan hubungan seks lewat anal. Selain itu, pria berusia 35 tahun itu juga mendapat hukuman ekstra, yaitu dipenjara selama 10 tahun dan tiga kali pukulan cambuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istri yang masih berusia 20 tahun tersebut mengaku telah mengatakan kepada suaminya, jika dia enggan melakukan hubungan seks. Namun suaminya tidak mendengar, malah memaksanya untuk berhubungan seks.
Hal ini membuka perlakuan kasar sang suami yaitu telah 4 kali memaksa hubungan badan dalam kurun 2 tahun usia perkawinan. Sidang kasus ini masih terus berlangsung.
Bagaimana di Indonesia? Hingga hari ini pengadilan belum ada yang memaparkan adanya kasus marital rape. Namun berdasarkan banyak pengakuan dan penelitian, marital rape banyak terjadi di seluruh penjuru Nusantara.
Seperti yang dipaparkan dalam hasil penelitian Trisni Hidayat dan Lukitaningsih, 2005 silam. Keduanya melakukan penelitian marital rape pada masyarakat nelayan Pantai Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Hasil penelitian menujukkan marital rape di kampung nelayan itu masih berlangsung. Hal ini dipengaruhi oleh 3 faktor yaitu lingkungan, proses psikologi, serta proses behavioral.
(asp/nwk)










































