Ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Depok, tak perlu terjadi jika ada kejelasan penyelesaian sengketa pilkada dalam undang-undang. Dibutuhkan adanya time frame (batasan waktu) yang jelas atas penyelesaian sengketa tersebut.
"Ketidakpastian hukum akan muncul kalau UU Pilkada tidak segera direvisi," ujar Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (28/6/2012) malam.
"Jadi dalam undang-undang harus jelas bagaimana penyelesaian sengketa seperti ini, harus ada time frame, sehingga PTUN dipaksa untuk memutuskan dengan jadwal," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini pilkada yang berlangsung cepat, maka time frame-nya harus lebih cepat, kalau perlu 30 hari. Menurut saya, segera revisi," cetus Refly.
Refly menilai, revisi undang-undang pilkada ini penting demi memperjelas penyelesaian hukum sengketa yang muncul. Jika tidak, lanjutnya, semua pihak bisa bermain di ranah pengadilan, mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, hingga Mahkamah Konstitusi, sehingga semakin memunculkan ketidakpastian hukum.
Menurut Refly, ketidakpastikan hukum akan memicu pro-kontra yang justru tidak menyelesaikan masalah. Padahal seharusnya putusan itu harus bisa menjadi solusi yang baik.
"Putusan tidak hanya dikeluarkan, tapi punya kepastian hukum dan dapat dilaksanakan," tandasnya.
(nvc/tor)











































