"Terhadap usulan e-KTP berlaku seumur hidup itu disepakati oleh komisi II dan Kemendagri, untuk mengevaluasi UU 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, berkenaan dengan penerapan e-KTP," kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar S, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/6/2012).
Dikatakan dia, nantinya akan diatur ulang soal masa berlaku e-KTP. Bisa jadi usulan e-KTP berlaku seumur hidup akan digolkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suara di Komisi II DPR menguat e-KTP akan diberlakukan seumur hidup. Gagasan ini mengemuka dalam rapat Komisi II dengan Mendagri Rabu (27/6) malam.
Mayoritas anggota Komisi II DPR setuju e-KTP dengan basis data Iris dan finger print harus bisa berlaku seumur hidup. Hal ini disebabkan karena data yang tersimpan atau terdaftar adalah data yang bisa digunakan dalam waktu panjang.
Tetapi ada kendala regulasi yang terkait dengan ini, yakni UU No. 23/2006 pasal 64 ayat (4) huruf (a) bahwa masa berlakuknya KTP hanya 5 tahun dan pasal 63 ayat (5) yang mewajibkan perpanjangan KTP jika sudah berakhir masa berlakunya. Kecuali yang berumur 60 tahun diberikan KTP seumur hidup sebagaimana pasal 64 ayat (5). Karena itu, jika e-KTP disepakati untuk digunakan seumur hidup, maka UU No. 23/2006 tentang Adminduk harus direvisi.
(van/aan)










































