KPK Geledah Rumah Keluarga Neneng di Pekanbaru

KPK Geledah Rumah Keluarga Neneng di Pekanbaru

- detikNews
Jumat, 22 Jun 2012 13:54 WIB
KPK Geledah Rumah Keluarga Neneng di Pekanbaru
Pekanbaru, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang dikabarkan milik anggota keluarga besar Neneng. Salah satunya adalah kediaman orang tua Neneng di Pekanbaru, Riau.

Penggeledahan ini berlangsung, Jumat (22/6/2012) pukul 10.00 WIB di Jl Hang Jebat, Kecamatan Sail Pekanbaru. Rumah yang digeledah ini merupakan rumah dinas Puskesmas Kecamatan Sail.
 
Pantauan detikcom, rumah bercat abu-abu ini letaknya di sebelah kiri Puskesmas Sail di lingkungan padat penduduk. Ketika digeledah, penghuni rumah bernama Heni yang menjabat sebagai Kepala TU Puskesmas tidak berada ditempat. Heni dikabarkan masih ada kaitan keluarga dengan Neneng Sri Wahyuni istri Nazaruddin.
 
Untuk menggeledah rumah, tim KPK memanggil Ketua RT setempat serta salah seorang warga yang masih kerabat pemilik rumah sebagai saksi. Tim KPK ada dua orang yang menggeledah rumah tersebut, satu di antaranya penyidik wanita mengenakan rompi bertuliskan KPK di bagian punggungnya.
 
Dari balik kaca rumah tersebut, terlihat tim KPK membuka sejumlah berkas yang ada di dalam rumah tersebut. Beberapa dokumen yang ada di dalam rumah itu terlihat disita pihak KPK. Sedangkan beberapa anggota kepolisian bersenjata lengkap, terlihat berjaga-jaga di luar rumah tersebut. Kabarnya pemilik rumah ini masih ada kaitan dengan keluarga Neneng.
 
Pemeriksaan yang sama juga dilakukan di rumah orangutan Neneng di Jl Dagang, Pekanbaru. Tim KPK di sana juga melakukan hal yang sama menggeledah rumah orangtua Neneng yang saat ini berada di Jakarta.

"Tim ke Riau untuk menggeledah rumah tersangka," kata Jubir KPK Johan Budi yang dikonfirmasi melalui telepon.

Neneng, yang sempat menjadi buruan polisi, hari ini menjalani pemeriksaan terkait kasus suap proyek PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2011 di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Neneng adalah istri Muhammad Nazaruddin, mantan bendahara Partai Demokrat yang sudah divonis bersalah dalam kasus suap pembangunan wisma atlet dan dijatuhi hukuman 4 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.

(/)


Berita Terkait