Mimpi KPK membangun gedung baru tersandera tanda bintang dari Komisi III DPR. Tanda bintang itu membuat realisasi pembangunan gedung senilai Rp 61 miliar tak bisa diwujudkan. KPK pun berharap kalangan Komisi III DPR bisa mengerti bahwa tugas pemberantasan korupsi semakin berat. KPK membutuhkan penambahan personel yang tentunya dengan gedung yang lebih memadai.
"Saat ini gedung yang dipakai berasal dari Gedung Bank Papan Sejahtera yang dibangun tahun 1981, sehingga sudah berusia 31 tahun. Daya tampung gedung hanya 350 orang, tapi sudah ditempati 650 orang. Saat ini, bahkan ada pegawai KPK yang berkantor di Gedung BUMN," terang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat berbincang, Kamis (21/6/2012).
Selama ini, KPK selalu mendapat penilaian baik dari BPK dalam pengelolaan keuangan negara, bahkan mendapat A. KPK tentu akan sangat bertanggung jawab dengan anggarannya dan digunakan sesuai ketentuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebenarnya tidak ingin meminta-minta kepada Komisi III DPR soal gedung itu. Kalau memang tidak disetujui tak mengapa, tapi demi perang melawan korupsi, pembangunan gedung adalah hal yang mendesak guna menunjang kinerja.
"KPK sebenarnya sudah bertemu Dirjen Penguasaan Gedung untuk bisa memanfaatkan gedung pemerintah yang ada, tapi dikatakan tidak ada," jelas Bambang.
Soal tanda bintang ini, detikcom sudah berupaya menghubungi Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil dan Aziz Syamsuddin, namun ponselnya mati dan tidak diangkat.
(ndr/nrl)











































