"Itu kan etika. Secara hukum etika itu di atas hukum. Itu etika, dan etika itu kebiasaan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil. Hal itu disampaikan dia saat rapat diskors selama satu jam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/6/2012).
Dia mengatakan pimpinan KPK luput menyampaikan kepada Komisi III DPR alasan deputi-deputinya tidak hadir. Nasir berharap saat rapat digelar kembali pimpinan KPK bisa memberi penjelasan secara tuntas sehingga tidak mengganggu jalannya rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah tidak bisa hanya diwakilkan pimpinan? "Deputi kan harus hadir untuk mendengar langsung, mengetahui langsung bagaimana aspirasi-aspirasi yang ada di masyarakat. Itu yang disampaikan pada rapat ini," ucap Nasir.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mempertanyakan ketidakhadiran deputi KPK dalam rapat tersebut. Pertanyaan itu dilontarkan Aziz usai Ketua KPK Abraham Samad memaparkan kinerja KPK beberapa bulan terakhir. Dia pun meminta rapat diskors.
Beberapa anggota Komisi III setuju dengan usulan Aziz, namun beberapa anggota lain menolaknya. Hujan interupsi pun tak terhindarkan.
"Mengapa diskors, pemimpin KPK kan hadir. Hanya deputi tidak hadir tidak perlu skors," ujar salah satu anggota Komisi Hukum itu.
(/nwk)










































