Cina Izinkan Warga Asing Ajukan Izin Menetap Permanen
Jumat, 20 Agu 2004 13:51 WIB
Jakarta - Pemerintah Cina untuk pertama kalinya, menyetujui aturan hukum yang membolehkan warga asing mengajukan izin menetap permanen, atau dikenal sebagai "kartu hijau". Demikian diberitakan kantor berita resmi Cina, Xinhua hari Jumat ini.Aturan ini mulai berlaku pada 15 Agustus setelah mendapat persetujuan dari Dewan Negara, kabinet Cina. Demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Keamanan Publik Cina Hao Chiyong seperti dilansir AFP, Jumat (20/8/2004)."Ini langkah signifikan oleh pemerintah Cina untuk menyesuaikan dengan globalisasi ekonomi, mendorong reformasi dan memulai modernisasi sosialisme lebih jauh..., " ujar Hao.Mereka yang layak mendapatkan izin ini adalah "personel asing level tinggi yang memegang posisi dalam bisnis yang memajukan perekonomian Cina, kemajuan teknologi dan sains atau kemajuan sosial, warga asing yang melakukan investasi langsung relatif besar di Cina, warga asing yang telah memberikan kontribusi hebat atau mereka yang punya arti khusus bagi Cina," demikian menurut Xinhua.Begitu "kartu hijau" dikeluarkan, maka pemegangnya bisa tinggal di Cina selama yang mereka inginkan dan tidak perlu risau soal visa. Namun meski disebut "permanen", izin ini hanya akan valid hingga lima tahun bagi anak-anak dan 10 tahun bagi orang dewasa.Hao menuturkan, langkah ini ditujukan untuk memenuhi tuntutan Cina akan warga asing yang bertalenta tinggi serta untuk memberikan kebebasan lebih bagi dalam memasuki dan meninggalkan negeri Tirai Bambu itu.Lebih dari 60 ribu warga asing tercatat bekerja di Cina. Demikian menurut statistik resmi terakhir pada tahun 2001. Namun diperkirakan jumlahnya saat ini jauh lebih besar.
(ita/)











































