"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi dengan masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Junaedi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin, (18/6/2012).
Jaksa mendakwa Mukharram bersalah karena telah melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Jaksa menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika. Selain itu perbuatan terdakwa dapat merusak mental generasi muda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian bermula saat Mukharam berencana menawarkan ganja yang dia dapat dari temannya di Aceh yang bernama Abdur Rauf seharga Rp 400 ribu per kg. Demi meraup untung, Mukharram menawarkan ganja tersebut kepada temannya di Jakarta, Saifulloh seharga Rp 600 ribu per kg.
Tanggal 24 Oktober 2011 ganja dikirimkan melalui Bandara Polonia Medan. Petugas bandara mencurigai barang tersebut berisi ganja dan setelah diperiksa ternyata isinya ganja. Lalu petugas Bandara Polonia langsung menghubungi kepolisian Medan untuk ditindaklanjuti.
Kepolisian lantas menghubungi pihak Bandara Soekarno-Hatta untuk menahan paket tersebut. Dari keterangan saksi akhirnya pada tanggal 29 Oktober 2011 Mukharram ditangkap petugas di sebuah warung kopi di Lhokseumawe.
(asp/)










































