Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum tersebut. "Yang bersangkutan sudah diperiksa. Dia akan diproses sesuai tindak pidana dalam kaitan kepemilikan ganja itu," kata Rikwanto saat dihubungi, Jumat (15/6/2012).
HS ditangkap Kamis (14/6) kemarin pukul 19.00 WIB di bawah jembatan flyover Cawang arah Halim, tepatnya di dekat Pos Lantas Jl A Yani, Cawang, Jaktim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari HS, petugas menyita 2 paket ganja seberat 6,4 grm, 1 buah timbangan, 1 buah Bong (alat hisap sabu) dan 1 lembar alumunium foil.
Untuk diketahui, Aiptu HS ini adalah mantan anggota Satuan Narkoba Polres Jaktim. Ia kemudian dimutasikan ke Satuan Sabhara Polres Jaktim.
"Untuk sanksinya apa, nanti dilihat dari hasil penyidikan," tutupnya.
(mei/mok)











































