"Kita meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan uji material UU No 25/2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri karena dengan adanya UU ini warga Lingga banyak dirugikan hak konstitusionalnya," kata kuasa hukum pemohon, Syamsudindaeng Rani kepada wartawan usai sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat, (15/06/2012).
UU No 25/2012 menyebutkan wilayah Kepri tidak termasuk Pulau Berhala karena Pulau Berhala termasuk wilayah Jambi. Ada 2 desa di Pulau berhala yang merupakakn wilayah administratif Kabupaten Lingga. Sehingga jika Pulau Berhala masuk ke dalam Jambi, maka 2 desa Kabupaten Lingga akan hilang secara otomatis dan menjadi milik Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini kan kita bayar pajak masuknya ke Kabupaten Lingga. Nah nanti bisa jadi masuk ke Tanjung Jabung. Masyarakat akan kehilangan hak untuk menikmati kembali hasil pembangunan dari pajak yang sudah dibayar," ujar Syam.
Kedua, masalah jarak yang harus di tempuh oleh pemohon jika harus mengurus keperluan administratif seperti sertifikat tanah, perizinan usaha, IMB, akta kelahiran anak, KTP dan terhadap institusi penegak hukum serta pemilu. Selama ini pengurusan administrasi tersebut melalui Pemerintah Kabupaten Lingga.
"Sekarang beralih ke Pemkab Tanjung Jabung Timur yang jaraknya sangat jauh. Jarak dari Kabupaten Lingga ke Kepri itu cuma 1 jam sedangkan kalau kita ke Jambi itu butuh 4 jam," jelas Syam.
Syam meminta majelis hakim agar UU No 25/ 2012 tentang pembentukan Kepri dinyatakan tidak mempunyai hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. Sidang MK kali ini dipimpin oleh hakim konstitusi Anwar Usman dengan anggota Hamdan Zoelfa dan M Alim. Permohonan ini diajukan oleh mantan Ketua DPRD Kabupaten Lingga periode 2004-2009, Alias Wello dan masyarakat Kabupaten Lingga, Idrus.
(asp/)










































