Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Zainal Abidin tersenyum bahagia. Politikus PPP ini dilepaskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam kasus utang-piutang. Zaenal meminjam uang guna melancarkan niatnya menduduki kursi Ketua DPRD Tasikmalaya.
Dalam perkara tersebut, Zaenal dituduh melakukan penipuan uang, penggelapan, dan pemalsuan dokumen yang merugikan Manongor Nababan senilai Rp 478 juta.
"Melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum," kata hakim ketua majelis hakim Suharjono saat membacakan vonis di PN Jaktim, Cakung, Jumat (15/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhartoyo memerintahkan barang bukti berupa 2 sertifikat tanah atas nama Enok dan Idon dikembalikan kepada Manongor Nababan.
"Alasan dikembalikan kepada korban, karena bukti tersebut disita dari korban," demikian bunyi vonis yang juga diputus oleh 2 hakim lainnya, Herlina Manurung dan Hasna.
Zaenal yang mengenakan jas warna gelap ini tidak henti-hentinya menebar senyum usai mendengar putusan tersebut. Sontak Zaenal menyalami majelis hakim, pengacara dan JPU lalu bergegas meninggalkan ruang sidang lewat pintu belakang.
Atas putusan ini baik JPU dan Manongor tidak terima dan langsung menyatakan kasasi. "Saya akan mengajukan kasasi," ujar Manangor usai sidang.
Kasus ini bermula ketika Zaenal Abidin ingin maju menjadi Ketua DPRD Tasikmalaya. Karena koceknya cekak lalu dia meminjam uang kepada Manongor Nababan pada Mei 2009. Awalnya korban ingin meminjam uang sebesar Rp 300 juta, namun berubah menjadi Rp 478 juta dengan jaminan kepemilikan sertifikat tanah.
Zaenal berjanji membayar uang yang dipinjamkan ke Manongor Nababan 2 bulan setelah akad utang piutang. Namun dalam perjalannya, pembayaran utang bermasalah. Sehingga Manongor pun mempolisikan Zaenal ke Polres Jaktim. Akhirnya, sejak 16 Desember 2011 Zaenal dimasukkan ke dalam sel tahanan Mapolres Jaktim dan dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada 1 Februari 2012. (asp/nrl)










































