"Peristiwa terjadi pada pukul 11.00 WIB, pelaku mengambil tas berwarna cokelat. Pelaku sudah kami amankan di Polsek Koja," ujar Kanit Reskrim Polsektro Koja, AKP Arwan A, saat dihubungi wartawan, Kamis (14/6/2012).
Pemilik bengkel, Taufik, menjelaskan temannya bernama Asep mencurigai gerak-gerik pelaku. Saat tas diambil, Asep kemudian mengejar pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak lama kemudian, datang patroli dari Polsek Metro Koja. Kini, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(vid/mad)










































