"Kami meminta MA menyatakan Perpres No 60/2012 bertentangan dengan pasal 9 dan 10 UU Kementerian Negara. Dengan hapusnya Perppres maka hapuslah posisi wamen sekarang," kata ketua GN-PK, Adi Warman, saat mendaftarkan permohonan uji materi di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (14/6/2012).
Adi juga meminta MA memerintahkan Presiden SBY mencabut Perpres dalam waktu maksimal 90 hari dari putusan MA. Jika tidak mencabut maka akan batal demi hukum. Adi optimistis permohonannya akan dikabulkan MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi memahami bahwa presiden mempunyai hak prerogratif membentuk wamen. Tetapi dia menilai ada masalah dalam pengangkatan wamen tersebut.
"Kita cuma menggugat perpres, keppresnya tidak kita gugat karena kalau perpres dihapus, maka hapus juga wamennya," tandas Adi.
Seperti diketahui, akhir pekan lalu MK menyatakan wamen adalah hak prerogratif presiden. Namun MK menyatakan wamen adalah jabatan politis dan masuk dalam anggota kabinet. Alhasil, Presiden SBY kembali merevisi perpres dan keppres wamen sesuai putusan MK. Namun lagi-lagi perpres tersebut dinilai melanggar hukum sehingga GN-PK menggugat ke MA.
(asp/nrl)











































