Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan TKI Ilegal di Sragen
Kamis, 19 Agu 2004 21:45 WIB
Sragen - Upaya pemberangkatan TKI Ilegal berhasil dibongkar oleh Polres Sragen, Jawa Tengah. Lima orang perempuan yang dijanjikan akan dipekerjakan di Hongkong dan Singapura berhasil diselamatkan. Sedangkan calo yang melakukan perekrutan mendapat pemeriksaan dari polisi.Kelima perempuan asal Kecamatan Ngrampal, Sragen, yang rata-rata hanya lulusan SLTP itu adalah Sugini (21 tahun), Siti Sofiah (20), Suprih Damayanti (21), Setyowati (19) dan Ngadinah (31). Mereka mengaku ditawari pekerjaan oleh Jarwono, seorang calo tenaga kerja.Mereka dijanjikan tidak akan dikenai biaya pemberangkatan, namun setelah bekerja gajinya akan dipotong Rp 1 juta/bulan. Beruntung, ketika akan diberangkatkan Rabu (18/8/2004) kemarin, jajaran Polres Sragen menggagalkan rencana itu.Mobil Daihatsu yang membawa mereka, dihentikan di jalan lingkar selatan Sragen. Menurut rencana semula, mereka akan dibawa ke Batujamus, Karanganyar dan dari sana akan dinaikkan bus menuju Jakarta bersama empat perempuan lainnya dari daerah itu yang juga akan dijadikan TKI ilegal. "Dari bekal yang dibawa, terlihat sekali mereka memang sudah siap berangkat. Mereka membawa antara lain daftar riwayat hidup, surat izin orang tua dan fotokopi KTP. Namun mereka tidak mempunyai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan berkas-berkas yang terkait dengan ketenagakerjaan."Demikian dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Edhi Sulistyo, kepada wartawan, Kamis (19/8/2004). "Kelima perempuan itu kami minta pulang ke rumahnya. Sedangkan Jarwono kami periksa secara intensif. Dalam pengakuan awalnya dia mengatakan telah dua tahun menekuni pekerjaan menyalurkan CTKI ke luar negeri. Dalam praktiknya, dia menggunakan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja bernama PT Agesa Asa Jaya," lanjut Edhi.Saat dikonfirmasi, Kasubdin Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Trans Kabupaten Sragen Agus Santoso menyatakan, PT Agesa Asa Jaya tidak mempunyai izin menyalurkan TKI."Dengan demikian pemberangkatan CTKI itu ilegal, apalagi PJTKI tersebut tidak mengantongi job order atau permintaan tenaga kerja dari negara tujuan. Penyalur yang demikian itu telah melakukan tindak penipuan," demikian Agus Santoso.
(fab/)