Beragam cara dilakukan terdakwa Wa Ode Nurhayati untuk bisa menyamarkan dugaan hasil korupsinya. Salah satunya, Wa Ode belanja barang-barang mewah dan membayar acara karaoke di Inul Vizta.
Di dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa secara bergantian, dijelaskan secara rinci ke mana saja Wa Ode mencoba mengalihkan uang yang diduga hasil korupsi. Total ada Rp 50,5 miliar yang ada di rekening Wa Ode.
"Dalam kurun waktu 8 Oktober 2010 sampai 30 September 2011 melakukan beberapa kali transaksi uang masuk sehingga seluruhnya Rp 50.595.979.593. Yang mana seluruh uang tersebut patut diduga sebagai hasil korupsi," ujar jaksa I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (13/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PAN ini pernah berbelanja di Sarinah hingga mencapai Rp 83 juta. Ia juga pernah menghabiskan uang di Carrefour Rp 42 juta, New Chandra Rp 121 juta, Sogo Departemen Store Rp 4,3 juta, Hero Supermarket Rp 4,2 juta, The Gift Rp 14 juta, Metro Pacific Palace Rp 4 juta dan Longchamp Rp 9,2 juta.
"Pembelian tas merk Gucci sebesar Rp 20,6 juta," lanjut I Kadek.
Selain itu, ada juga bukti transaksi di Inul Vizta Karaoke sebesar Rp 4,53 juta dan Nu Skin (perawatan wajah) Rp 10 juta.
"Biaya-biaya lain Rp 476 juta," tandasnya.
Wa Ode pun dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu dia juga dijerat dengan pasal pencucian uang dan disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(mok/aan)











































