"Warga Kayuringin Jaya, Bekasi itu terbukti hendak mengedarkan uang palsu," kata humas Polda Metro Jaya dalam situsnya, Rabu (13/6/2012).
Setelah ditangkap, warga menemukan uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 36 lembar di dalam dompet pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Curiga dengan uang itu, penjual rokok lantas menceritakan hal ini ke warga dan pencarian terhadap BM pun dimulai. Setelah ditemukan, pelaku tampak ketakutan. Ia berusaha membuang dompetnya ke saluran air.
"Ternyata isi dompetnya yang dibuang uangnya seluruhnya adalah palsu," ujarnya.
BM kemudian digelandang warga ke Mapolsek Metro Duren Sawit. Kepada petugas, pelaku mengaku belum sempat mengedarkan uang palsu tersebut. Namun polisi tidak mempercayai keterangan pelaku, kasus ini tengah didalami petugas.
Pelaku dijerat pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(gus/)










































