Buron BLBI Dapat Green Card dari AS, Tapi Ditolak Ajukan Naturalisasi

Buron BLBI Dapat Green Card dari AS, Tapi Ditolak Ajukan Naturalisasi

M Rizki Maulana - detikNews
Rabu, 13 Jun 2012 11:18 WIB
Buron BLBI Dapat Green Card dari AS, Tapi Ditolak Ajukan Naturalisasi
Jakarta - Buron BLBI, Sherny Kojongian Saroha, telah mendapatkan green card dari Pemerintah Amerika Serikat (AS) pada 2003 lalu. Dengan green card tersebut berarti dia telah menjadi permanent resident. Namun selangkah untuk menjadi warga negara AS, terpidana kasus BLBI ini ditolak saat mengajukan naturalisasi.

"Pada 2009 mengajukan naturalisasi untuk pindah kewarganegaraan. Di saat yang bersamaan kita sudah memberikan red notice ke Interpol," jelas Wakil Jaksa Agung, Dharmono, dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (13/6/2012).

Pihak Kejaksaan Agung memberikan copy putusan pengadilan. Sherny divonis 20 tahun penjara. Ditambah lagi, Kejagung menyertakan surat berita acara dan surat penangkapan, serta penahanan.

"Karena ada red notice, naturalisasi ditangguhkan," jelas Dharmono.

Kemudian, pada 2010 pihak Imigrasi AS menemukan pelanggaran yang dilakukan Sherny. Terpidana kasus BLBI Bank BHS tersebut pun diadili dan ditahan pada 16 November 2010.

"Dan diproses, persidangan di sana selama 2 tahun. 6 Mei 2011 putusan banding ditolak dan akhirnya diputuskan dideportasi ke Indonesia," tuturn Dharmono.

(ndr/)


Berita Terkait