"Pada 2009 mengajukan naturalisasi untuk pindah kewarganegaraan. Di saat yang bersamaan kita sudah memberikan red notice ke Interpol," jelas Wakil Jaksa Agung, Dharmono, dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Pihak Kejaksaan Agung memberikan copy putusan pengadilan. Sherny divonis 20 tahun penjara. Ditambah lagi, Kejagung menyertakan surat berita acara dan surat penangkapan, serta penahanan.
"Karena ada red notice, naturalisasi ditangguhkan," jelas Dharmono.
Kemudian, pada 2010 pihak Imigrasi AS menemukan pelanggaran yang dilakukan Sherny. Terpidana kasus BLBI Bank BHS tersebut pun diadili dan ditahan pada 16 November 2010.
"Dan diproses, persidangan di sana selama 2 tahun. 6 Mei 2011 putusan banding ditolak dan akhirnya diputuskan dideportasi ke Indonesia," tuturn Dharmono.
(ndr/)











































