Wakil Bupati Ciamis Disidang Kasus Korupsi

Wakil Bupati Ciamis Disidang Kasus Korupsi

- detikNews
Kamis, 19 Agu 2004 17:20 WIB
Ciamis - Kasus korupsi yang melibatkan Wakil Bupati Ciamis dan anggota DPRD setempat, hari Kamis (19/8/2004) mulai disidangkan. Dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, ratusan orang dari berbagai wilayah juga mendatangi gedung pengadilan setempat.Empat terdakwa yang disidangkan yaitu H. Dedi Sobandi, mantan Wakil Ketua DPRD Ciamis yang kini menjadi Wakil Bupati, Dede Heru dan Nasuha, keduanya mantan anggota DPRD Ciamis dan Djadjuli, Sekretaris DPRD Ciamis.Massa yang datang memadati gedung pengadilan itu datang dengan menggunakan puluhan kendaraan roda empat, yang diparkir di sepanjang jalan Jl Sudirman Ciamis. Sebelum sidang digelar, perwakilan massa menyampaikan pernyataan sikapnya berupa dukungan kepada PN Ciamis untuk menegakkan supremasi hukum di Ciamis. Intinya, mereka meminta agar hukum ditegakan di Ciamis tanpa pandang bulu.Puluhan aparat kepolisian dari Polres Ciamis pun terpaksa dikerahkan untuk melakukan pengamanan dan berjaga-jaga di sekitar PN Ciamis. Sidang itu sendiri berlangsung dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Safrudin Hasibuan SH, dengan hakim anggota Ambo Masae SH dan Wahidin SH. Adapun tim JPU dari Kejaksaan Ciamis adalah Dwikartanta SH, Tagamal SH dan Dadang SH.Surat dakwaan jaksa sendiri dibacakan secara bergantian oleh ketiganya. Dalam dakwaan setebal 39 halaman itu, keempatnya didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1b UU No 31/1999 tentang Korupsi, Pasal 43A, Ayat 3, UU No 20/ 2001, dan Pasal 65 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa mendakwa keempatnya telah mengkorupsi uang negara senilai lebih dari Rp 5,2 miliar.Tim pengacara yang mendampingi para terdakwa, Singap Panjaitan SH, Tomson Panjaitan, Boyke L. Siantar dan Edi Kurniadi SH, langsung menyatakan keberatan dengan dakwaan itu.Mereka menganggap, dakwaan itu subjektif dan tidak berdasar pada fakta di lapangan. Penasihat hukum meminta waktu 2 minggu untuk menyusun pembelaan. Namun mejalis hakim hanya memberikan waktu 10 hari untuk menggelar sidang kembali.Sebelumnya, Kejari Ciamis secara resmi telah menetapkan keempatnya sebagai tahanan kota. Dengan status tahanan kota, keempatnya dilarang meninggalkan wilayah Ciamis meski untuk tujuan dan tugas dinas tanpa izin Kejaksaan. Keempatnya juga diwajibkan lapor setiap minggunya.Proses hukum terhadap mereka dijalankan setelah kejaksaan memeriksa 58 saksi, termasuk saksi ahli hukum tata negara. Diperoleh kesimpulan, 13 dari 21 anggota dewan yang tergabung dalam Panitia Anggaran tahun 2001-2002 ikut terlibat. Untuk itu, 9 orang anggota dewan lainnya juga akan dilakukan. (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini