Faisal Basri: Kisruh DPT Tanggung Jawab Foke, Bukan KPU DKI

Faisal Basri: Kisruh DPT Tanggung Jawab Foke, Bukan KPU DKI

- detikNews
Senin, 11 Jun 2012 17:08 WIB
Faisal Basri: Kisruh DPT Tanggung Jawab Foke, Bukan KPU DKI
Jakarta - Cagub dari jalur independen Faisal Basri menilai bukan KPU DKI yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kisruh daftar pemilih tetap (DPT). Menurut Faisal, yang seharusnya bertanggung jawab adalah Gubernur DKI.

"Tidak bisa menuntut KPUD karena persoalan ini bermuara di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dinas ini kan ada di bawah koordinasi Gubernur (Foke). Jadi, seharusnya dia yang bertanggung jawab. Dia yang wajib menyelesaikan kekisruhan DPT ini. Selama ini dia tak pernah ada tanggapan apa-apa," kata Faisal dalam pernyataan tertulis kepada detikcom, Senin (11/6/2012).

Faisal dan empat pasangan cagub dan cawagub lainnya pekan lalu telah bertemu untuk membahas kemungkinan penundaan pemilukada karena belum rampungnya persoalan teknis tersebut. Bahkan, sejumlah kubu juga menyatakan siap memboikot pemilukada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara boikot atau tidak itu sedang diurus oleh tim kami bersama dengan tim pasangan lainnya. Yang jelas Foke harus bertanggung jawab atas kekisruhan data dalam kapasitasnya sebagai gubernur DKI Jakarta saat ini," tegas Faisal.

KPU DKI telah menetapkan DPT untuk pilkada DKI pada Sabtu 2 Juni 2012 lalu. Jumlah calon pemilih yang terdaftar dalam DPT yang ditetapkan KPU DKI Jakarta sebanyak 6.982.179 orang. Namun penetapan ini ditolak oleh lima pasangan calon, yaitu pasangan Hidayat Nurwahid-Didik J Rachbini, Jokowi-Ahok, Alex Noerdin-Nono Sampono, Faisal Basri-Biem Benyamin, dan Hendardji Supandji-A Riza Patria.

Mereka menolak DPT yang ditetapkan karena masih ditemukannya pemilih ganda dan fiktif dalam jumlah ratusan ribu. Hanya pasangan incumbent Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli yang menerima penetapan DPT tersebut.

Tim Jokowi-Ahok menggugat KPUD DKI Jakarta soal selisih Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU. Mereka menilai KPU DKI melanggar UU Pemda.

"Kami mewakili tim advokasi JakartaBaru, datang untuk mengajukan gugatan terkait DPT untuk KPU dalam Pilkada DKI Jakarta," kata kuasa hukum dari tim sukses JakartaBaru, Habibburokhman, saat mendaftarkan gugatan di di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Senin (11/6/2012).

(trq/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads