"Yang kemarin kan kita laporkan adalah (dinas) dukcapil. Yang akan datang Senin atau Selasa kita akan ke Polda. (yang kita adukan) namanya pidana administratif kependudukan. Ini berdasarkan UU kependudukan. Terus setelah itu akan ke PTUN melaporkan SK KPU tentang DPT," ujar Jubir timses Jokowi-Ahok, M Taufik, kepada detikcom, Minggu (10/6/2012).
Taufik mengatakan langkah hukum tersebut merupakan kesepakatan di antara lima timses pasangan calon. Taufik mengungkapkan jika lima timses pasangan calon yang menolak penetapan DPT oleh KPU hingga saat ini masih intens melakukan pertemuan untuk menyikapi persoalan DPT tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang penting, kita mau dorong harus ada yang bertanggung jawab dalam masalah ini, bukan saling lempar. Apalagi KPU sendiri sudah mengakui ada masalah pemilih ganda dalam DPT. Kenapa dibiarkan," tuturnya.
Menanggapi langkah yang ditempuh KPU DKI dengan memberi tanda bintang atau stabilo pada pemilih ganda dalam DPT, Taufik mengatakan hal itu tidak ada ketentuannya dalam undang-undang atau peraturan manapun.
"Yang kita minta adanya pertanggungjawaban. Jalur hukum ditempuh, supaya KPU DKI bertanggung jawab, tidak membiarkan DPT amburadul. Kalau dia (KPU DKI) berencana menandai yang ganda, berarti dia tahu dong ada yang ganda, tapi kenapa dibiarkan. Tidak ada ketentuannya (nama ganda) harus ditandai," cetus Taufik.
(rmd/gah)










































