5 Timses Cagub akan Laporkan KPU DKI ke Polda & PTUN Minggu Depan

5 Timses Cagub akan Laporkan KPU DKI ke Polda & PTUN Minggu Depan

Ramdhan Muhaimin - detikNews
Minggu, 10 Jun 2012 15:36 WIB
5 Timses Cagub akan Laporkan KPU DKI ke Polda & PTUN Minggu Depan
Jakarta - Lima timses pasangan cagub tetap akan menempuh jalur hukum menyikapi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang amburadul. Setelah melaporkan KPU DKI ke Bareskrim Mabes Polri, lima timses pasangan cagub akan melapor ke Polda Metro Jaya dan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) minggu depan.

"Yang kemarin kan kita laporkan adalah (dinas) dukcapil. Yang akan datang Senin atau Selasa kita akan ke Polda. (yang kita adukan) namanya pidana administratif kependudukan. Ini berdasarkan UU kependudukan. Terus setelah itu akan ke PTUN melaporkan SK KPU tentang DPT," ujar Jubir timses Jokowi-Ahok, M Taufik, kepada detikcom, Minggu (10/6/2012).

Taufik mengatakan langkah hukum tersebut merupakan kesepakatan di antara lima timses pasangan calon. Taufik mengungkapkan jika lima timses pasangan calon yang menolak penetapan DPT oleh KPU hingga saat ini masih intens melakukan pertemuan untuk menyikapi persoalan DPT tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Partai Gerindra DKI Jakarta ini membantah jika langkah yang ditempuh kelima timses pasangan calon untuk menghambat pelaksnaan pilkada DKI Jakarta. Menurutnya, tuduhan itu tidak benar karena mereka juga berkepentingan terhadap penyelenggaraan pilkada yang jujur dan adil.

"Yang penting, kita mau dorong harus ada yang bertanggung jawab dalam masalah ini, bukan saling lempar. Apalagi KPU sendiri sudah mengakui ada masalah pemilih ganda dalam DPT. Kenapa dibiarkan," tuturnya.

Menanggapi langkah yang ditempuh KPU DKI dengan memberi tanda bintang atau stabilo pada pemilih ganda dalam DPT, Taufik mengatakan hal itu tidak ada ketentuannya dalam undang-undang atau peraturan manapun.

"Yang kita minta adanya pertanggungjawaban. Jalur hukum ditempuh, supaya KPU DKI bertanggung jawab, tidak membiarkan DPT amburadul. Kalau dia (KPU DKI) berencana menandai yang ganda, berarti dia tahu dong ada yang ganda, tapi kenapa dibiarkan. Tidak ada ketentuannya (nama ganda) harus ditandai," cetus Taufik.

(rmd/gah)


Berita Terkait