9 Motor Tabrakan Beruntun Akibat Hindari Jalan Berlubang di Gatsu

ADVERTISEMENT

9 Motor Tabrakan Beruntun Akibat Hindari Jalan Berlubang di Gatsu

- detikNews
Minggu, 10 Jun 2012 03:02 WIB
Jakarta - Bagi anda yang biasa melintasi Jl Gatot Subroto (Gatsu), tepatnya di depan Wisma Aldiron mengarah ke Polda Metro Jaya, diharap lebih berhati-hati. Di sepanjang jalan tersebut terdapat banyak kubangan atau lubang, bila anda kurang awas, bisa-bisa lubang dapat menjadi sumber kecelakaan pengendara, khususnya pengendara motor.

Seperti dituturkan salah seorang pengendara motor yang juga menjadi korban kecelakaan, Asep (29). Saat itu dirinya melintasi jalan tersebut sekitar pukul 20.00 WIB. Usai berhenti di lampu merah di perempatan Jalan Kuningan, rata-rata motor tancap gas dengan kecepatan 60-80 kilometer per jam.

Namun saat melintasi jalan di depan Wisma Aldiron, sebuah motor terjatuh karena menghantam lubang jalan. Motor yang ada di belakang pemotor nahas itu terkejut dan sontak menarik tuas rem depan, akibatnya mereka terjatuh.

"Ada 9 orang yang tabrakan karena terkejut menghindari lubang dan pengendara yang jatuh di depannya," kata Asep yang juga ikut terjatuh, menuturkan peristiwa yang menimpanya kepada detikcom, Sabtu (9/6/2012).

Mereka yang terjatuh, Asep melanjutkan, mengalami luka memar, lecet, sampai ada yang patah tulang tangan.

Warga Depok ini lantas mengadukan peristiwa yang menimpanya ke Polda Metro Jaya. Dia terkejut mendapatkan penjelasan bahwa tidak hanya warga sipil saja yang mengalami kecelakaan di depan Wisma Aldiron itu.

"Anggota BM (polisi motoris) pernah ada satu yang jatuh di sana," kata Asep menirukan ucapan polisi.

Menurut penuturan sang polisi, masih kata Asep, kecelakaan pengendara lalu lintas akibat kerusakan jalan bukan pertama kali terjadi.

"Katanya sudah lebih dari 3 kali kecelakaan di sana," ujar Asep.

Asep berharap instansi terkait pembangunan infrastruktur jalan membenahi jalan tersebut. Karena selain demi faktor keselamatan, ruas Jl Gatot Subroto termasuk kawasan padat kendaraan.

Sementara itu, dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penyelenggara jalan raya dapat dipidanakan jika warga dan pengguna jalan mengalami kecelakaan akibat fasilitas umum yang rusak, seperti jalan berlubang.

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 24 ayat (1) UU No 22/2009, yang berbunyi "Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas"

Dalam ayat (2) pasal 24 disebutkan pula, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Pada ayat (3), tertulis jika fasilitas umum rusak tersebut mengakibatkan pengguna jalan terluka, penyelenggara jalan dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) dapat dikenakan pidana.

Dalam UU 22 tahun 2009 juga tertuang ancaman hukuman bagi penyelenggaran jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak dan berakibat kecelakaan dan berdampak korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Nah, dasar hukum untuk mengatur keselamatan pengguna jalan raya sudah cukup menunjang para pengendara. Akankah peraturan tersebut efektif menjerat mereka yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan jalan raya?

(ahy/ahy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT