Berikut perkara-perkara yang diputus PN tersebut dengan hukuman tinggi berdasarkan berkas putusan yang di-upload Mahkamah Agung (MA), Jumat (8/6/2012):
1. Kasus 10 kg Sabu-sabu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan terdakwa yang meminta hukuman 20 tahun penjara. Mengapa lebih ringan?
"Terdakwa bukan bagian dari jaringan sindikat peredaran narkotika profesional. Terdakwa hanya merupakan orang suruhan dari pemilik narkotika jenis shabu yang sebenarnya yaitu Cincin Als Nandar (DPO). Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan motif ekonomi yaitu tergiur oleh upah yang ditawarkan," tulis putusan yang dibuat hakim ketua Landriaty Janis dengan hakim anggota Oka Gocara dan Afit Rufiadi.
2. Kasus KDRT
Pada 17 Desember 2009, pengadilan ini menjatuhkan 12 tahun penjara kepada Saripudin (30) karena menganiaya anak tirinya yang baru berumur 1,5 tahun hingga meninggal dunia.
Saripudin memukul anaknya sebanyak 3 kali sehingga jatuh ke latai. Lalu terdakwa menginjak-injak punggung korban dan dibenamkan ke kolam yang berada di depan rumah selama 15 menit. Setelah itu membawa ke tukang urut untuk dipijit hingga perut korban kembung, dan nafas tersengal-sengal. Mendapati anaknya tersengal-sengal, lalu membawanya ke rumah sakit. Namun setelah dirawat beberapa jam, nyawa anaknya tidak tertolong.
Jaksa menuntut 13 tahun berdasarkan pasal 44 ayat 3 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan hukuman maksimal 15 tahun. Mengapa Saripudin dijatuhi hukuman 1 tahun lebih rendah daripada tuntutan jaksa?
"Pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa bukanlah sebagai balas dendam. Melainkan bermaksud memberikan pengajaran dan pendidikan kepada terdakwa agar terdakwa dapat memperbaiki diri dikemudian hari dan dalam perkara ini diharapkan terdakwa dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya," bunyi putusan yang dibuat oleh
Estafana Purwanto, Hascaryo dan Afit Rufiadi.
3.Kasus Pemerkosaan Incest
Aded Sofian (49) memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur. Pada 23 Maret 2010, PN Kalianda menghukum penjara selama 9 tahun. Dalam kasus serupa, pada 9 Mei 2012, PN Kalianda menghukum lebih berat yaitu 15 tahun penjara. Hukuman ini diberikan kepada Salim (41) yang memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil dua kali.
Dalam kasus pertama majelis terdiri dari Mustafa Purwanto, Afit Rufiadi dan Diana Febriana Lubis. Sedangkan dalam kasus kedua sidang dipimpin hakim Daniel Elisa Setiawan Simanjutak dengan hakim anggota Afit Rufiadi dan Intan Panji Nasarani.
4. Kasus Pembunuhan Pelaku Anak-anak
Pelajar kelas 9 SMP AA (16) harus mendekam 6 tahun di bui karena membunuh mantan pacarnya sendiri, AL (17). Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Budi Prakoso.
Putusan yang diketok pada 4 Mei 2012 ini dibuat oleh majelis hakim dengan ketua AA Oka Paramabudita Gocara dan 2 hakim anggota Afit Rufiadi dan Ario Widiatmoko.
5. Kasus Ganja 3,5 Ton
Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung saat ini menyidangkan kasus ganja 3,5 ton senilai Rp 7 miliar. bertindak sebagai ketua majelis Aryo Widiatmoko dengan hakim anggota Afit Rufiadi dan Anak Agung Oka Parama Budita Gocara.
Apakah kasus kelima ini akan mendapat hukuman setimpal?
(asp/van)











































