Berikut ini kronologi kasus tersebut sebagaimana diungkap Fadel dalam jumpa pers di gedung Graha Anugrah, Jl Raya Pancoran, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2012). Hadir pula dalam konferensi pers itu kuasa hukum Fadel, Mochtar Lutfi, dan mantan ketua DPRD Gorontalo, Amir Piola Isa.
8 Maret 2002
Sejak awal Fadel mengaku tidak begitu saja menerima desakan dan usulan dari DPRD dan menandatangani surat keputusan bersama (SKB) No 112/116 tahun 2002. Dalam SKB itu Fadel mengaku memasukkan satu hal tentang pertanggungjawaban. Pada butir 4 SKB menyatakan bila terjadi masalah hukum, maka pertanggungjawaban secara hukum akan dipikul DPRD.
30 April 2003
Kejati Gorontalo melakukan penyidikan dengan surat perintah penyidikan tertanggal 24 Februari 2003. Amir Piola Isa dan 45 anggota DPRD periode 2001/2004 ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebesar Rp 5,4 miliar karena menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
"Pimpinan DPRD dan staf gubernur segera melakukan konsultasi dengan Departemen Dalam negeri. Hasilnya adalah seluruh dana harus dikembalikan dan selanjutnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas persetujuan Kejaksaan Agung, dikeluarkan dengan Nomor Print: 53/R.5 FD.1/4/2003 tanggal 30 April 2003," terang Fadel.
Karena ada SP3 itu, dia menganggap masalah sudah selesai.
25 November 2004
Kejati Gorontalo mengeluarkan surat penyidikan baru dan membuka kembali kasus ini, dengan alasan tuduhan setoran fiktif oleh Ketua DPRD dan bukan lagi penyalahgunaan kewenangan.
"Menurut saya ini sangat aneh. Seharusnya pihak Kejati mengetahui bahwa pembayaran dan pelunasan dana tersebut telah dilakukan pada beberapa bulan lalu di tahun yang sama sebelum surat penyidikan dikeluarkan. Perintah penyidikan tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan saya pribadi maupun sebagai gubernur. Saya sebagai pribadi dan gubernur telah menganggap selesai," papar Fadel.
31 Desember 2004
Di tengah persoalan hukum yang sedang dihadapi Ketua DPRD, Fadel berinisiatif melakukan konsultasi melalui surat kepada Mendagri. Hal itu dilakukan untuk menjelaskan kronologi proses kebijakan dana mobilisasi bagi anggota DPRD Provinsi Gorontalo dan sekaligus meminta petunjuk dan arahan Mendagri.
28 Januari 2005
Mendagri merespons konsultasi Fadel dengan mengirim surat balasan. Inti surat Mendagri menyatakan bahwa penanganan permasalahan pengembalian dana mobilisasi bagi anggota DPRD telah sesuai dengan ketentuan hukum, mekanisme serta prosedur administrasi keuangan daerah sehingga tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.
2 Juni 2005
Datang surat dari BPK kepada Fadel sebagai Gubernur Gorontalo. Surat itu menyatakan bahwa kebijakan pemberian dana mobilisasi bagi anggota DPRD berdasarkan hasil pemeriksaan BPK perwakilan di Makassar, dana Rp 5,4 miliar telah dikembalikan dan telah dicatat dalam bagian penerimaan pembiayaan.
"Serta menunjukkan tidak lagi merugikan negara dan dapat dianggap selesai," sambung Fadel.
12 Maret 2009
Fadel menerima surat panggilan Kejati Gorontalo untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara atas nama Fadel Muhammad. Dia disangka melakukan tindak pidana korupsi dana mobilisasi untuk anggota DPRD Gorontalo sebanyak Rp 5,4 miliar.
24 Maret 2009
Fadel memenuhi panggilan Kejati Gorontalo untuk menyelesaikan permasalahan ini.
21 Agustus 2009
Kejati Gorontalo dalam gelar perkara kasus yang menimpa Fadel menyatakan tidak ditemukan bukti yang kuat untuk melanjutkan proses hukum kepadanya. "Karena itu Kejati Gorontalo mengeluarkan SP3 terhadap kasus yang saya hadapi," ucap Fadel.
Sebelumnya diberitakan Fadel ditetapkan menjadi tersangka sejak 14 Mei lalu. Aspidsus Kejati Gorontalo, Sunarto menjelaskan, dalam kasus ini diduga kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar. Pihaknya sudah memeriksa beberapa anggota DPRD Gorontalo periode 1999-2004.
(/)











































