Jika Tak Dituntaskan, DPT Bermasalah Bisa Picu Sengketa Pilkada

Jika Tak Dituntaskan, DPT Bermasalah Bisa Picu Sengketa Pilkada

- detikNews
Selasa, 05 Jun 2012 08:24 WIB
Jakarta - Lima timses pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta menolak daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan KPU DKI, Sabtu (2/6) lalu. Alasannya, DPT tersebut masih mengandung banyak persoalan, seperti pemilih ganda dan fiktif. Jika tidak segera dituntaskan, kisruh DPT ini bisa memicu sengketa nantinya.

"Ya jelas ini krusial. Urat nadi pilkada ada di DPT. Kalau jomplang jumlah DPT dengan hasilnya nanti, bisa memicu sengketa," ujar pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Kamarudin, kepada detikcom, Selasa (5/6/2012).

Kamarudin mengatakan penolakan yang dilakukan lima timses pasangan cagub dan cawagub selain incumbent sebaiknya diakomodasi pihak KPU DKI. Hal ini juga untuk menghindari sangkaan jika DPT yang masih bermasalah tersebut hanya menguntungkan salah satu pasangan saja, yakni incumbent Foke-Nara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamarudin mengusulkan agar semua pihak dari pasangan calon dan KPU DKI untuk duduk bersama mencari solusi yang bisa diterima semua pihak agar tahapan pilkada tidak diundur. Namun jika hal itu tidak dapat dicapai, menurutnya pilihan pahit mengundurkan pilkada menjadi solusi yang mungkin diambil.

"KPU harus bekerja lebih keras lagi merapihkan DPT ini dalam masa yang singkat jika ingin tetap pencoblosan tidak diundur. Ini untuk menghindari sengketa. Tapi jika tidak memungkinkan, sebaiknya tunda pilkada hingga masalah DPT selesai," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPU DKI menetapkan DPT 6.983.692 orang dengan 15.059ย tempat pemungutan suara (TPS) dalam rapat pleno, Sabtu 2 Juni lalu.

Dari enam pasangan calon, hanya timses Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli yang menerima penetapan DPT. Ketua KPU DKI Dahlia Umar menegaskan pihaknya tetap melanjutkan tahapan pilkada meski ada penolakan dari timses.

(rmd/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads