"Untuk menikah lagi, sebagai PNS harus ikuti aturan UU Perkawinan dengan syarat-syarat yang jelas. Saya menjalani mulai dari izin atasan langsung, kemudian ke Direktur SDM/Manajer SDM," kata Zulkifli kepada detikcom di ruang kerjanya di RSCM, Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin (4/6/2012).
Selain itu dia terus memberikan pengobatan terhadap istrinya seoptimal mungkin. Tidak hanya itu, dia juga meminta manajer personalia melihat langsung istrinya di rumah. "Direktur SDM mengirim manajer Personalia melihat kondisi langsung istri saya di rumah saya apa adanya dan kemudian mamberikan opini yang saya sendiri tidak tahu isinya," papar Zulkifli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memakan waktu 1 tahun, tentunya mereka sebagai orang-orang yang tahu hukum/prosedur mempertimbangkan dengan teliti sebelum mengeluarkan SK," ujar ayah dari 3 laki-laki ini.
Masalah timbul seiring izin poligami ditentang anak keduanya. Lalu anak keduanya dengan kerjasama LBH APIK mengajukan pembatalan ke PTUN. Di PTUN dan TUN dinyatakan bahwa SK Menkes tersebut salah prosedur dan harus dibatalkan.
"Pada pembelaan saya di tingkat Pertama dan Banding saya minta para hakim tersebut untuk melihat substansi masalahnya yaitu dengan melihat langsung istri saya yang sakit dengan datang ke rumah. Tapi para hakim tersebut tidak bersedia, hanya menyatakan bahwa SK tersebut salah prosedur dan harus dibatalkan," ujar Zulkifli dengan penuh tanda tanya.
Karena merasa benar, maka Zulkifli mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan pembelaan yang sama isinya. Dan tetap mengundang para hakim MA untuk berkenan melihat kondisi istrinya di rumah.
"Untuk menikah sesuai UU yang berlaku maka saya harus mengajukan ke Kantor Pengadilan Agama. Karena niat saya jelas, realistis dan ada manfaat agar tetap bisa bekerja, praktik dan mengajar dengan produktif, maka saya ajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Timur (PA Jaktim)," papar Zulkifli.
Setelah melalui proses persidangan, para hakim PA Jaktim mengeluarkan keputusan mengizinkan Zulkifli untuk menikah lagi. Namun putusan ini kembali digugat oleh anak kedua Zulkifli.
"Oleh anak kedua, saya digugat banding ke Pengadilan Tinggi Agama, di mana keputusan tingkat banding juga menguatkan izin saya untuk menikah yang kedua," tutur Zulkifli.
Sehingga SK Menkes adalah dasar syarat untuk menikah lagi di Pengadilan Agama, di luar alasan sakitnya istri pertama. "Pada prosedur sebagai PNS, maka SK Menkes merupakan kelanjutan dari Surat Persetujuan/ Izin atasan langsung yang tahu persis substansi masalah usulan sebagaimana termaktub pada UU Perkawinan," ujar Zulkifli.
(asp/nrl)