Selain Johar, mereka yang diperiksa adalah Ramli FE, Turuchan Ashari, Arifin Bantu Purba, dan Adrian Ali. Mereka semua diperiksa oleh penyidik di Ruang Catur Prasetya Komplek Sekolah Polisi Negara (SPN), Pekanbaru.
"KPK periksa sejumlah saksi untuk kasus Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (4/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus suap PON, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah M Faisal Aswan, anggota Dewan yang tertangkap tangan menerima uang Rp 900 juta dari PT PP dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Tersangka kedua adalah Muh Dunir, selaku ketua tim pansus.
Dua orang lagi masing-masing Eka dan Rahmat. Eka Dharma Putra adalah Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau. Sementara Rahmat Syaputra merupakan karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Rahmat merupakan utusan dari konsorsium perusahaan BUMN yang menangani proyek venue PON di Riau. Dua perusahaan lainnya yakni PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya menyediakan uang Rp 900 juta untuk tim pansus DPRD Riau yang meloloskan revisi Perda No 6/2010.
(mok/nrl)











































