Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Toni Harmanto mengatakan pihaknya mengindikasikan adanya unsur penipuan dalam perjanjian kontrak kerjasama itu.
"Perjanjian kontrak kerjasama yang dilakukan PT Dinamika Daya Andalan dengan PT Rido Adi Sentosa ini dilakukan setelah adanya pemutusan kontrak kerjasama dari PT Krakatau Wajatama kepada perusahaannya Ari Sigit. Di situ memenuhi unsur penipuannya," jelas Toni, jumat (1/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya saya tertarik proyek ini karena ada Ari Sigit-nya," kata Sutrisno di Jakarta, kemarin.
Semula, Sutrisno ditawari proyek tersebut oleh H Basaruddin yang merupakan Dirut PT Berkah Budi Jaya Sentosa. Basarudin menawarkan proyek pengurukan tanah di PT Krakatau Wajatama senilai Rp 24 miliar yang tengah digarap perusahaan milik Ari Sigit.
"Saya waktu itu dijanjikan mendapatkan 30 persen dari nilai proyek," imbuhnya.
Hingga akhirnya, 9 Agustus 2007 Sutrisno bertemu dengan direksi PT Dinamika Daya Andalan untuk meneken kontrak perjanjian kerjasama. Penandatanganan kontrak kerjasama itu dilakukan di kantor Humpus Group di gedung Granadi, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Sebagai syaratnya, kita diminta membayar uang jaminan proyek senilai Rp 2,5 miliar," katanya.
Semula, Sutrisno hanya membayar Rp 600 juta. Kemudian, sisanya Rp 1,9 miliar dibayar belakangan. Tidak hanya itu, Sutrisno juga diminta fitting out kantor PT Dinamika Daya Andalan di Cawang.
"Waktu itu saya mengeluarkan uang hampir Rp 240 juta," katanya.
Yang menjadi kejanggalan, Ari Sigit saat itu meminta Sutrisno untuk membayar jaminan proyek dengan uang tunai. "Seharusnya kalau proyek begitu pakai bank guarantee," ujar Durapati Sinulingga, pengacara Sutrisno.
Kecurigaan semakin bertambah ketika proyek tersebut tidak kunjung terlaksana setelah beberapa minggu hingga bertahun-tahun lamanya. Sutrisno kemudian mencium adanya penipuan dalam kasus tersebut, sehingga ia melapor ke polisi.
"Kami kemudian cari-cari informasi dan kami mendapatkan informasi ternyata proyek pengurugan di PT Krakatau Wajatama oleh kontraktor PT Dinamika Daya Andalan itu dihentikan pada tanggal 8 Agustus 2007, sehari sebelum kita meneken kontrak kerja," paparnya.
Bahkan, sebelum melaporkan pidana tersebut ke polisi, Sutrisno telah mengajukan pemailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, setelah adanya keputusan pemailitan, rupanya perusahaan Ari Sigit sudah tidak memiliki aset.
"Ternyata asetnya tidak ada. Komputer satu unit pun tidak ada," tutupnya.
(mei/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini