Dituntut 6 Tahun karena Terlibat Suap, Anggota DPRD Semarang Menangis

Dituntut 6 Tahun karena Terlibat Suap, Anggota DPRD Semarang Menangis

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 31 Mei 2012 17:40 WIB
Dituntut 6 Tahun karena Terlibat Suap, Anggota DPRD Semarang Menangis
Semarang - Dengan mengenakan kemeja biru lengan panjang dan celana berwarna biru, anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono menangis di depan majelis hakim saat membacakan pledoi. Ia dituntut hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara.

"Saya masih punya dua anak yang masih belia berumur empat dan lima tahun yang masih membutuhkan sosok ayah," kata Agung sambil menangis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Dr Suratmo, Semarang, Kamis (31/5/2012).

Pihak terdakwa menilai terkejut dengan tuntutan yang dijatuhkan kepadanya, karena masih banyak kasus suap yang pelakunya buron dan tuntutannya lebih rendah. Salah satu contohnya kasus Nunun Nurbaeti dalam kasus cek pelawat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami terkejut dan bertanya dalam hati. Kasus yang sama suap-menyuap yang pelakunya pernah buron tuntutannya tidak lebih tinggi," imbuh Agung.

Dalam pledoinya, Agung meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan jaksa dengan pertimbangan dalam sisi kemanusiaan dan agar memberi hukuman seringan-ringannya.

"Saya harap ada pertimbangan dalam sisi kemanusiaan agar bisa menumbuhkan permohonan kami dan pembelaan kami," katanya.

Dalam tuntutannya jaksa, Agung diancam pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

Selain Agung PS, kasus suap ini menyeret Sekda nonaktif Kota Semarang, Akhmat Zaenuri, anggota DPRD Sumartono dan Wali Kota Semarang, Soemarmo HS. Zaenuri dihukum 1,5 tahun, Sumartono divonis 2,5 tahun, dan Soemarmo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di LP Cipinang Jakarta.

(alg/trw)


Berita Terkait