8 Mahasiswa Saksi Pembakaran Bendera di Bandung Dibebaskan
Rabu, 18 Agu 2004 13:24 WIB
Bandung - Polres Bandung Tengah melepaskan 8 mahasiswa karena tidak terbukti terlibat pembakaran bendera merah putih di depan Gedung Sate, Bandung. Tersangka Dadan Yanuar dikenakan pasal 154 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.Kedelapan mahasiswa adalah Bobi Febrian (21) dari Itenas; Budi Ariyanto (19) dari UPI; Dindin Mafudin (20) dari UPI; Heger Krisna (21) dari UPI; Ruli Satrio (21) dari Unpas; Novi (19) dari UPI; Widy Asta Purwanto (21) dari Unpas; dan Ruhimat (20) dari UPI."Setelah 1X24 jam diperiksa, tidak cukup bukti untuk ditahan. Mereka sudah dikembalikan ke keluarganya," kata Kasat Reskrim Bandung Tengah AKP Teddy Gusnandar di Mapolrestra Bandung Tengah, Jalan Ahmad Yani, Bandung, Rabu (18/8/2004).Insiden pembakaran bendera merah putih bermula ketika sejumlah mahasiswa menggelar atraksi semacam happening art di depan Gedung Sate (kompleks DPRD/kantor Gubernur Jabar) di Jl.Diponegoro, Senin (16/8/2004). Atraksi bertema Eksistensi Mati itu digelar pukul 20.00 WIB. Tiba-tiba seorang mahasiswa STHB semester 5 bernama Dadan Yanuar (21) membakar bendera Merah Putih berukuran 40x60 cm dan polisi datang mengamankan para mahasiswa.Selanjutnya, polisi akan memeriksa tiga saksi yakni tukang teh botol dan penjual bendera di depan Gedung Sate serta salah seorang anggota Polres Bandung Tengah yang menangkap para mahasiswa tersebut."Pemeriksaan terhadap tukang bendera, untuk mencari keterangan apakah bahan yang dibakar benar-benar bendera dan apakah tersangka membeli bendera itu di lokasi sekitar teater," ujar Teddy.Spontan Dalam kesempatan itu, Teddy menjelaskan aksi pembakaran bendera merah putih oleh tersangka Dadan dilakukan secara spontan."Di skenario tidak ada pembakaran bendera, Dadan melakukan secara spontan dan bendera dibeli di depan Gedung Sate. Dalam pertunjukan bendera ditarik, digosokkan ke aspal, dilap ke muka temannya lalu dibakar," ungkapnya.Motif pembakaran, kata dia, dilakukan tersangka karema mengaku membenci pada pemerintahan saat ini yang tidak memberikan kemajuan."Pertunjukan teater itu digelar dalam rangka menyambut HUT RI ke-59. Waktu tersangka membakar bendera teman-temannya tampak kaget. Mereka tidak bisa mencegah karena saat pertunjukan diikat dengan lakban," ujar Teddy.Akibatnya, lanjut Teddy, tersangka Dadan dikenakan pasal 154 KUHP mengenai permusuhan dan kebencian terhadap pemerintah RI dengan ancaman hukuman 7 tahun dan subsider pasal 154 a tentang penghinaan terhadap lambang negara dengan ancaman penjara 4 tahun."Salah satu yang bisa meringankan, tersangka mengaku spontan. Tetapi apapun alasannya kalau dia benci mengapa harus membakar bendera," tandas Teddy.Kapolres Bandung Tengah AKBP Masguntur Laupe kepada detikcom menambahkan tersangka Dadan tidak akan dikenakan pasal subversif."Terhadap tersangka Dadan Yanuar, dalam kasus ini tetap menggunakan pasal 154 KUHP dan tidak akan menggunakan pasal subversif," imbuhnya.
(aan/)











































