"Saya ingin teman-teman dalam menggunakan istilah betul-betul akurat. Ada dua, namanya transfer of sentenced person (TSP), yaitu pemindahan orang yang telah dihukum dipindahkan, dan ada juga yang namanya exchange of prisoners. Kalo exchange itu pertukaran, si A ditukar dengan si B. Itu tidak ada di sini dan tidak akan pernah ada. Karena tentu mustahil seolah-olah bargain. Menukarkan seseorang dengan yang lain itu tidak ada," papar Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2012).
Marty mengatakan, meski bentuk grasi ini bukan bagian dari exchange of prisoners, pemberian grasi tersebut juga bukan bagian dari TSP. Pemerintah Indonesia sampai saat ini belum memiliki peraturan mengenai TSP, namun sedang mempertimbangkan kebijakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, ia mengakui bahwa TSP ini sulit untuk diterapkan di Indonesia karena belum ada aturan di dalam Undang-Undang.
"Ini belum ada perundingan secara utuh karena belum ada undang-undang nasional kita. Kita tidak punya undang-undang mengenai TSP, jadi sulit jalin kerjasama tanpa dibekali oleh undang-undang nasional mengenai ini," tambah Marty.
(gah/mok)











































