Ke-5 pencuri berinisial Ap (32), Rh (35), Ta (40), Yn (42) dan Na (39). Ap dan Rh ditembak bagian kakinya saat penggerebekan, Rabu (30/5/2012).
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Mikra Nuddin Syahputra mengatakan, para tersangka merupakan jaringan pencuri spesialis rumah kosong. Biasanya, mereka menghabiskan waktu selama dua hari untuk mengintai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ap, Rh dan Sn selalu beraksi bersama. Tapi tidak menutup kemungkinan, mereka beraksi sendiri.
Polisi masih mengejar satu tersangka lainnya. Tersangka yang berinisial Sn itu berhasil melarikan diri saat digerebek di rumahnya.
Kelima tersangka kini mendekam di sel Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Khusus untuk para pelaku utama pencurian dijerat dengan pasal 363 yo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Nah untuk penadah dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup Mikra.
(trw/trw)











































