Komisi V Minta Janji Pembayaran Asuransi Dinyatakan Tertulis

Komisi V Minta Janji Pembayaran Asuransi Dinyatakan Tertulis

Ahmad Toriq - detikNews
Senin, 28 Mei 2012 18:59 WIB
Komisi V Minta Janji Pembayaran Asuransi Dinyatakan Tertulis
Jakarta - Komisi V DPR RI meminta janji penyampaian asuransi kepada keluarga korban Sukhoi dibuat secara tertulis. Hal itu perlu dilakukan agar pemerintah serius mengurus asuransi korban musibah Sukhoi SuperJet 100.

"Kalau bisa memang itu dibuat secara tertulis, jangan hanya secara lisan saja," kata Wakil Ketua Komisi V, Muhiddin, saat RDP Komisi V dengan Pemerintah dan PT Trimarga di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2012).

Usulan ini juga dilontarkan oleh beberapa anggota Komisi V yang lain. Komisi V khawatir jika tak dibuat secara tertulis, maka pencairan dana akan berlarut-larut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar kita jangan cuma lip service," ujar Anggota Komisi V, Teguh Juwarno.

Seperti diketahui, jumlah asuransi untuk korban Sukhoi sesuai Permen 77 tahun 2011 adalah Rp 1,25 miliar. Kemenhub memastikan pihak Sukhoi sudah menyetujui jumlah tersebut.

"Sukhoi sudah menyetujui akan memberikan santunan dalam jumlah Rp 1,25 miliar," kata Kepala Pusat Informasi dan Komunikasi Kemenhub, Bambang S Ervan, Rabu (23/5/2012).

(tor/lh)


Berita Terkait