"Kalau bisa memang itu dibuat secara tertulis, jangan hanya secara lisan saja," kata Wakil Ketua Komisi V, Muhiddin, saat RDP Komisi V dengan Pemerintah dan PT Trimarga di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2012).
Usulan ini juga dilontarkan oleh beberapa anggota Komisi V yang lain. Komisi V khawatir jika tak dibuat secara tertulis, maka pencairan dana akan berlarut-larut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, jumlah asuransi untuk korban Sukhoi sesuai Permen 77 tahun 2011 adalah Rp 1,25 miliar. Kemenhub memastikan pihak Sukhoi sudah menyetujui jumlah tersebut.
"Sukhoi sudah menyetujui akan memberikan santunan dalam jumlah Rp 1,25 miliar," kata Kepala Pusat Informasi dan Komunikasi Kemenhub, Bambang S Ervan, Rabu (23/5/2012).
(tor/lh)











































