5 WNA Tersangka Sindikat Narkoba Dibekuk di Bali

5 WNA Tersangka Sindikat Narkoba Dibekuk di Bali

Gede Suardana - detikNews
Senin, 28 Mei 2012 17:29 WIB
Denpasar - Jaringan narkotika yang melibatkan lima WNA dibekuk di Bali. Tersangka yang mengedarkan kokain seberat 4,8 kg dijerat hukuman mati.

Penangkapan para tersangka disampaikan oleh Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai dan Direktur Narkoba Polda Bali, Senin (28/5/2012).

Lima tersangka yang dibekuk adalah seorang perempuan WN Inggris, Lindsay June Sandiford (56) dengan barang bukti kokain 4,7 kg. Tiga orang tersangka lainnya asal Inggris adalah adalah perempuan Rachel, laki-laki Julian, dan Paul, sedangkan tersangka WN India adalah laki-laki inisial Nanda Gophal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para tersangka membawa narkotika berupa delapan bungkus kokain 4,7 kg, satu bungkus kokain 48,94 gram, satu bungkus kokain 23,04 gram, sebanyak 78 plastik ekstasi seberat 306,11 gram dan hasis 3,36 gram.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai I Made Wijaya mengatakan, penangkapan sindikat narkotika ini berawal dari penangkapan Lindsay di Bandara Ngurah Rai. Perempuan asal Inggris ini terbang dari Bangkok dengan pesawat Thai Airways TG-431 menuju Bali. Ia ditangkap diterminal kedatangan Bandara Ngurah Rai dengan barang bukti 4,7 gram kokain yang disimpan di dalam koper.

"Dari pemeriksaan, ada yang aneh di koper warna hitam yang dibawa. Setelah dibongkar, ada bungkusan di dinding koper yang berisi padatan warna putih berupa kokain," kata Made Wijaya pada jumpa pers di kantornya di Jl Bandara Ngurah Rai, Kuta.

Berdasarkan penangkapan Lindsay, Bea Cukai bekerja sama dengan Polda Bali mengungkap jaringan narkotika internasional yang beroperasi di Bali. Tersangka dibekuk

Polda Bali berhasil menangkap para tersangka satu per satu di beberapa villa, seperti villa di Jl Bottle Pacung, Kabupaten Tabanan, villa Home Stay Jepung Bali, Kabupaten Badung, villa Puri Kupu-Kupu, Kabupaten Badung, dan di depan bengkel las, Kabupaten Karangasem.

"Kami berhasil mengungkap jaringan ini setelah memanfaatkan informasi dari Lindsay," kata Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Mulyadi.

Para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati.

(gds/trw)


Berita Terkait