"Kasus Lady Gaga sudah dipolitisasi, terbukti kelompok-kelompok politik sudah ikut cawe-cawe melakukan tekanan terhadap Polri. Padahal Polri seharusnya profesional dalam menegakkan UU Pornografi," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (27/5/2012).
Menurut Neta, Polri harus berandil menegakkan UU Anti Pornografi. Polri bertugas melakukan pengawasan terhadap pembuatan penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dan pornoaksi yang melanggar UU Anti Pornografi. Nah, konser Lady Gaga dinilai dia berpotensi mengandung unsur-unsur pelanggaran UU tersebut.
"Semua komponen bangsa, terutama warga negara asing harus menghormatinya karena ini menyangkut integritas bangsa Indonesia," lanjut Neta.
Alasan lain yang harus dipertimbangkan Polri untuk melarang konser Lady Gaga adalah karena konser sudah menimbulkan polemik yang berpotensi mengganggu kamtibmas dan bisa memicu konflik sosial, terutama di lokasi konser. Dikhawatirkan, jika konflik terjadi maka Polri akan disalahkan publik.
"Polda Metro harus segera mengeluarkan keputusan melarang konser Lady Gaga agar tidak muncul kontroversi yang berkepanjangan yang menguras energi anak-anak bangsa, yang akhirnya merugikan banyak pihak," tutur Neta.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, syarat yang belum dilengkapi promotor adalah izin dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, lalu izin dari Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta. Menurut Rikwanto, bila izin dari instansi lain sudah dilengkapi, maka promotor bisa mengajukan izin konser paling lambat tujuh hari sebelum acara. Sementara dari kepolisian, bisa memberi izin hingga H-3 acara.
Meski begitu, polisi saat ini belum mengambil keputusan apakah bakal memberi izin atau tidak. Semua wacana di masyarakat masih terus diperhatikan.
(/trw)











































