6 Terpidana Mati Segera Didor
Selasa, 17 Agu 2004 14:09 WIB
Jakarta - Sebanyak 6 terpidana mati yang telah berkekuatan hukum tetap segera dieksekusi oleh Kejagung. Semuanya terpidana kasus narkoba. Hal itu dikatakan Menkeh dan HAM pada wartawan usai memberikan remisi tingkat nasional di LP Narkotika Kelas II A, Jl.Bekasi Raya, Jaktim, Selasa (17/8/2004).Di antara 6 terpidana yang akan dieksekusi antara lain 1 warga Indonesia dan 2 warga Thailand. "Mereka akan segera dieksekusi oleh Kejagung karena telah memiliki kekuatan hukum untuk dijatuhi hukuman mati," kata Yusril yang mengenakan setelan jas hitam. Namun Yusril tidak tahu pasti kapan eksekusi dilakukan maupun siapa saja ke-6 orang itu.Apakah WNI itu berasal dari LP Tangerang? Yusril mengiyakan. "Saya tidak tahu pasti nama-nama mereka maupun waktu eksekusinya. Tapi yang jelas, mereka 2 orang WN Thailand dan 1 orang WNI," kata Yusril.LanjutkanMenanggapi kecaman masyarakat asing, khususnya Uni Eropa, tentang eksekusi mati, Yusril menegaskan, Indonesia akan tetap melanjutkan kebijakan hukuman mati itu. "Kita akan tetap lanjutkan. Sebab azas hukum di Indonesia menggunakan gabungan dari hukum Belanda dan hukum Islam, di mana dikenal hukuman mati," jelas Yusril.Dia tidak mempermasalahkan pihak-pihak yang tidak setuju dengan hukuman itu "Karena Indonesia mayoritas beragama Islam yang mengenal hukuman mati, maka hukuman tersebut diangkat menjadi kaidah hukum nasional," ungkapnya.Dia tidak setuju bila dengan menerapkan hukum mati maka Indonesia dianggap sebagai negara Islam. "Kan masyarakat kita mayoritas orang Islam. Waktu dijajah oleh orang kafir saja, bangsa Belanda, dulu diterapkan hukuman mati. Dan di hukum Islam juga dikenal hukuman mati meskpun di Belanda sekarang sudah tidak ada lagi hukuman mati. Jadi jangan diartikan negara kita sebagai negara Islam," demikian Yusril.
(nrl/)











































