32 Langsung Bebas
175 Napi Rutan Solo Dapat Remisi
Selasa, 17 Agu 2004 13:00 WIB
Solo - Sebanyak 175 narapidana (napi) yang mendekam di rumah tahanan (rutan) Klas I Kota Solo menerima remisi umum pada peringatan hari kemerdekaan RI ke-59, Selasa (17/8/2004). Sebanyak 32 di antaranya bisa menghirup udara bebas karena masa hukumannya habis setelah mendapatkan remisi antara 1 bulan hingga 4,5 bulan.Remisi itu diberikan kepada para napi yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Dari 32 napi yang mendapat kebebasan itu, ada lima napi yang masih harus menjalani hukuman kembali. Kelima orang itu harus menjalani pidana kurungan sebagai pengganti denda terkait dengan kasus mereka masing-masing.Kepala Rutan Solo, Martono Budiyanto, mengatakan 175 napi yang menjadi binaannya diusulkan untuk mendapatkan keringanan hukuman atau remisi umum pada 17 Agustus tahun ini. Pengurangan hukuman diberikan secara bervariasi. Sebanyak 104 napi mendapat remisi satu bulan, 26 napi mendapatkan remisi tiga bulan.Selain itu masih terdapat 42 napi mendapat remisi 2 hingga 4,5 bulan. Dari jumlah tersebut 143 orang napi yang mendapat remisi umum I atau tidak bisa langsung dapat bebas dikarenakan masih harus menjalani sisa tahanan.Rutan Klas I Solo menampung 199 narapidana yang terdiri atas 191 narapidana pria dan 8 narapidana wanita. Selain itu, Rutan Solo juga menerima 157 orang tahanan titipan kepolisian dan kejaksaan. dari jumlah itu, 87 orang penghuni rutan itu tersangkut kasus narkotika dan obat terlarang.
(nrl/)











































