Pemprov Sumsel Berencana Menggugat Perubahan Nama PT Pusri

Pemprov Sumsel Berencana Menggugat Perubahan Nama PT Pusri

Taufik Wijaya - detikNews
Selasa, 22 Mei 2012 01:09 WIB
Palembang, - Lantaran nama PT Pusri Sriwidjaja (Pusri) menjadi PT Pupuk Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan mengirim surat protes ke pemerintah pusat, dan akan mempersiapkan gugatan, melalui tim pengacara seperti Yusril Ihza Mahendra, dan Adnan Buyung.

“Selain protes melalui surat, kita juga menyiapkan tim pengacara untuk menggugat agar nama PT Pusri dikembalikan lagi,” ujar Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan HAM Propinsi Sumsel, Ardani, kepada pers, seusai mengikuti rapat membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumsel terhadap delapan Raperda Pemprov Sumsel di ruang rapat Bina Praja Sumsel, Senin (21/05/2012).

Dijelaskan Ardani, nama PT Pusri harus di kembalikan seperti semula. Ini menyangkut identitas dan history Pusri yang dibangun sejak 1959. Pihaknya akan meminta penjelasan apa yang menjadi latar belakang perubahan nama PT Pusri menjadi PT Pupuk Indonesia. Tentu saja dengan melayangkan surat protes kepada sejumlah menteri terkait, termasuk menteri BUMN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

”Kita juga sedang melakukan pendekatan kepada beberapa pengacara terkemuka menggugat dan mempertanyakan ke mana saham 40 persen milik Pemprov Sumsel,” jelasnya.

Dikatakan, sejauh ini pihaknya sudah mengumpulkan data-data untuk dikaji dan dijadikan rujukan bagi tim pengacara. Namun masih akan dikaji dulu, agar dijadikan bahan untuk pengacara. Dengan koodinasi dan dukungan DPRD Sumsel, lanjutnya, Pemprov Sumsel akan terus melakukan monitoring sampai ada kejelasan mengenai gugatan tersebut.

Sementara Sekretaris Perusahaan PT Pusri Palembang, Zain Ismed, kepada detikcom, Senin (21/05/2012) malam, mengatakan tidak ada perubahan nama PT Pusri yang ada di Palembang. “Nama PT Pusri di Palembang tetap PT Pusri, hanya ditambah Palembang. Ya, tetap Pupuk Sriwidjaja. Yang berubah hanya nama holding perusahaan pupuk Indonesia, yang sebelumnya PT Pusri Tbk menjadi PT Pupuk Indonesia,” katanya.

“Jadi, kalau mau protes atau menggugat tidak tepat kalau ke kita,” tambahnya.

(tw/van)


Berita Terkait