"Dia korban dari suatu orang yang menyebarkan, atau dia yang menyebarkan, itu beda kan," ujar anggota BK DPR, Siswono Yudohusodo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2012).
Siswono menjelaskan jika terbukti yang berada dalam video tersebut adalah anggota Dewan, maka itu jelas melanggar kode etik. BK akan memanggil ahli IT dari luar parpol, Selasa (22/5) besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siswono mengatakan, bersama para ahli IT tersebut BK akan mengungkapkan pula apakah video tersebut hasil rekayasa teknologi atau bukan.
"Kalau dilakukan dengan suaminya, apa yang salah? Tapi kalau ada pihak ketiga yang menyebarkan, kemudian laki-lakinya diubah, itu rekayasa teknologi. Sekarang teknologi kan sudah canggih. Antara dia orang yang harus dikasihani atau dihukum, kan beda jauh. Kalau ternyata penyebarnya anggota DPR, dia yang dipecat," ungkapnya.
(mpr/mok)