"Mengabulkan permohonan PK," tulis panitera MA dalam websitenya, Sabtu (19/5/2012).
Majelis kasasi ini diketuai oleh Artidjo Alkotsar dengan hakim anggota Imam Harjadi dan hakim adhoc. Putusan bernomor 281 PK/Pid.Sus/2011 diputus pada 3 Mei 2012 lalu. Namun dalam pengumuman tersebut, panitera tidak mengumumkan apakah putusan PK tersebut membebaskan Darwin, memperberat hukuman Darwin atau mengadili sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan yang diketok pada 16 Feb 2010 itu diputus oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan anggota Mieke Komar dan Abdurrahman. Kasasi diajukan jaksa setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang diketuai Artha Teresia memutus bebas Darwin pada 19 September 2008 silam.
Kasus ini berawal ketika PT Surveyor Indonesia mendapatkan pekerjaan terkait dengan audit Proyek Pengembangan Sistem Perencanaan Ketenagalistrikan Nasional. Kesepakatan ini untuk audit pembangkit PT PLN (Persero) pada sistem kelistrikan Jawa-Madura-Bali atas sepuluh unit pembangkit yaitu 3 unit pembangkit di Muara Karang, 3 unit di Suralaya dan 4 unit di Gresik. Nilai kontrak semuanya sebesar Rp 14,6 milyar lebih dibebankan pada daftar isian proyek tahun 2003.
Menurut berkas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), pada Desember 2003, Darwin selaku Kepala Managemen Proyek PT Surveyor Indonesia melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang / Jasa dari PT. Tawada Graha kepada PT Surveyor Indonesia tanggal 17 Desember 2003 yang isinya tidak benar atau palsu/fiktif.
Lalu oleh Manansjah Sumarkho berita acara tersebut digunakan untuk mencairkan uang di PT Surveyor Indonesia. Akibat perbuatan ini mengakibatkan kerugian Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 5,9 miliar. Atas masalah tersebut, kasus ini berlanjut ke ranah hukum.
(asp/vit)











































