Dua paket ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman PT ELS diduga dari Medan dan akan dibawa ke penerima di Bogor dan Tangerang.
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Aden Kristiantonomo mengatakan penerima dua paket tersebut berbeda. Pil dikirim ke penerima di Tangerang sedangkan penerima ganja ada di Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Aden, ganja dan pil diamankan petugas, Rabu (16/5/2012). Sedangkan dua penerima paket langsung diamankan Kamis (17/5/2012). "Kini dua pelaku sudah ditahan di Polres Lampung Selatan," ujar Aden.
Kedua pelaku adalah Edi alias Ationg, warga Jalan Raya Prancis, Perum Griya Lestari Blok H7 No 3, Tanggerang, dan Leo Winandar seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Bogor.
Menurut Aden, paket ganja disatukan bersama dengan pigura dalam. Sedangkan paket pil dimasukkan bersama paket ikan asin dan rebon.
"Saat paket ditusuk, baru diketahui bahawa ada ganja dan pil di dalamnya," kata Aden.
Dia menambahkan, penangkapan erimin ini memang cukup memiliki nilai yang besar, hingga mencapai Rp 427 juta. Pelaku pun diduga memang telah lama menjadi pengedarnya.
Kedua tersangka akan dijerat UU No 5 Tahun 1997 tengang Psikotropik dengan ancaman penjara lima tahun. Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk pengembangan lebih lanjut.
(ega/ega)










































