"Kita akui untuk penanganan mengenai black campaign melalui dunia maya sangat sulit dilakukan. Secara UU itu harusnya dikenakan di UU ITE, namun itu kan harus ada bukti jelas sementara di dunia maya bisa saja dihapus," ujar Ketua Panwaslu, Ramdhansyah, saat dihubungi detikcom, Sabtu (12/5/2012).
Menurutnya, selain kesulitan dalam pembuktian, black campaign dunia maya juga berada pada ruang abu-abu. Karena black campaign tidak boleh menggunakan media publik dan tidak boleh disebar ke publik. Tetapi untuk kasus dunia maya, hal tersebut menjadi sangat susah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kedepannya, menurutnya apabila sudah melakukan e-voting, harus ada pengaturan mengenai kampanye yang dilakukan di dunia maya. Dengan adanya e-voting itu harus dilakukan pembenahan dan pengaturan yang lebih pasti terutama penerapan UU ITE.
"Ya nanti kalo sudah ada e-voting itu wajib. Karena media kampanye paling besar pasti dari dunia maya. Untuk saat ini kita hanya berharap para pengguna dunia maya untuk lebih taat aturan dan tidak melakukan kampanye-kampanye yang tidak sesuai aturan," terangnya.
Meskipun mengaku belum bisa mengatur black campaign di dunia maya, namun Panwaslu memastikan black campaign tidak akan terjadi di melalui media cetak maupun elektronik. Khusunya untuk media elektronik, pihaknya mengakui sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan KPID untuk melakukan pengawasan mengenai materi siaran selama masa kampanye berlangsung.
"Misalnya pada saat kampanye tidak boleh ada yang namanya saling menyerang SARA. Selain itu salah satu peserta partai tidak boleh membeli program di jam-jam tertentu untuk melakukan sebuah kampanye yang tidak sesuai dengan aturan," tuturnya.
(riz/rmd)











































