Para bakal calon ini belum diresmikan statusnya sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta oleh KPUD Jakarta, yang baru akan diumumkan hari ini. KPUD akan mengumumkan hasil para bakal calon gubernur dan wakil gubernur apakah lolos atau tidak dalam tahap verifikasi dan tes kesehatan.
"Saat ini batasan mengenai sosialisasi itu sendiri masih kabur. Dari pandangan Panwaslu sendiri sebetulnya sosialisasi itu dilakukan oleh KPUD, sementara Panwaslu akan mensosialisasikan mengenai peraturan pemilu," terang Ramdansyah saat dihubungi detikcom, Kamis (10/5/2012) malam.
Ramdansyah menjelaskan, para calon selama ini kerap melakukan sosialisasi dengan massa dalam skala besar. Sosialisasi yang dilakukan ini sebetulnya melanggar. Namun, tambahnya, karena aturan masih bersifat kabur, maka Panwaslu tidak bisa menindaklanjuti.
"Apa yang dilakukan para bakal calon selama ini sebetulnya melanggar, hanya aturan mengenai sosialisasi tersebut berlaku bagi calon yang sudah ditetapkan," pungkasnya.
"Nah saat ini mereka kan statusnya masih bakal calon, jadi tidak bisa diaplikasikan," tutupnya.
(/)











































