"Si Chandra enggak tahu apa-apa, dia cuma nganter doang," kata salah seorang copet Jimmy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (9/5/2012).
Peristiwa tersebut bermula saat polisi menangkap pencopet Ari. Lalu Chandra mengantar Atang, Ino dan Fahm yang juga pencopet ke rumah Jimmy pada akhir 2011. Keempat orang tersebut menuduh Jimmy membocorkan keberadaan Ari ke polisi. "Ari itu adiknya Fahmi," kata Jimmy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak terima anak dan istrinya disekap, lalu Jimmy melapor ke Polda Metro Jaya. dan bercerita tentang penyekapan tersebut. Lalu polisipun menggerebrk rumah Atang. "Setelah meringkus Atang, Ino dan Fahmi, polisi juga menangkap Chandra," papar Jimmy.
Gerombolan pencopet itu kini duduk di kursi pesakitan dengan ancaman pasal penganiayaan dan penyekapan dengan hukuman diatas 7 tahun penjara. Sidang yang di pimpin oleh Martin Ponto Bidara di PN Jakpus beragendakan pemeriksaan saksi dan akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi lain.
"Chandra enggak pernah nyopet. Dia ditangkap karena ikut nganter ke rumah saya," papar Jimmy.
(asp/)











































