Menkeu Agus Diperiksa KPK Sebagai Saksi Meringankan Wa Ode

Menkeu Agus Diperiksa KPK Sebagai Saksi Meringankan Wa Ode

Indra Subagja - detikNews
Kamis, 10 Mei 2012 08:01 WIB
Jakarta - Menkeu Agus Martowardojo akan diperiksa KPK. Surat pemanggilan sudah dilayangkan, rencananya pagi ini Agus akan dimintai keterangan atas permintaan tersangka dugaan korupsi PPID Wa Ode Nurhayati.

"Ya akan dimintai keterangan," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Kamis (10/5/2012).

Johan menjelaskan pemeriksaan akan dilakukan pukul 09.30 WIB di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Agus diperiksa sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan atas permohonan tersangka untuk saksi meringankan," jelas Johan.

Sebelumnya, Wa Ode Nurhayati mengajukan Menteri Agus sebagai saksi meringankan pada penyidikan kasus korupsi yang menjeratnya. Politisi PAN itu berharap Agus bisa menjelaskan soal pengesahan alokasi anggaran DPID tahun 2011.

Menurut Wa Ode, pemerintah selaku kuasa pengguna anggaran menjadi pihak yang menentukan daerah-daerah penerima anggaran DPID.

Wa Ode sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang terkait alokasi alokasi anggaran PPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah.

Wanita berkerudung itu disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga telah menetapkan pengusaha sekaligus Ketua Gema MKGR, Fahd A Rafiq sebagai tersangka.

(ndr/nrl)


Berita Terkait