3 Hakim geleng-gelang kepala atas perbuatan Salim (41) yang nekat memperkosa anak kandungnya hingga hamil dua kali berturut-turut. Atas berbagai pertimbangan maka Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung, mengganjar Salim dengan hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
"Pertama, perbuatan ini karena rendahnya tingkat keimanan dan ketaatan pelaku dalam melaksanakan ajaran agama," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Afit Rufiadi, saat dihubungi detikcom, Rabu (16/5/2012).
Selain masalah moralitas, perilaku Salim juga didorong karena rendahnya pendidikan. Bahkan pelaku tidak selesai menyelesaikan pendidikan dasarnya. "Perbuatan ini juga didorong rendahnya tingkat perekonomian pelaku dan keluarganya. Istri terdakwa harus seringkali meninggalkan rumah untuk bekerja serabutan sebagai petani dan pembantu rumah tangga," ucap Afit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan pidana tersebut diatas, diharapkan terdakwa jera dan menyadari kesalahannya serta tidak mengulangi lagi. Diharapkan selama ditahan di Lembaga Pemasyarakatan, Salim dapat dibekali siraman rohani dan ketrampilan, sehingga tiba saat ia keluar menjalani hukuman, perilakunya menjadi baik," beber Afit.
"Dan untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban dan masyarakat luas apabila dikaitkan dengan akibat yang ditimbulkan," tuntas Afit.
Putusan ini dibuat hakim Daniel Elisa Setiawan Simanjutak sebagai ketua majelis dan dengan hakim anggota Afit Rufiadi dan Intan Panji Nasarani.
Pemerkosaan ini dilakukan pada tahun 2009 di rumah terdakwa Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Dari pemerkosaan ini, anak Salim hamil hingga melahirkan anak perempuan. Bayi tak berdosa itu tidak berumur panjang dan meninggal dalam usia 1 tahun 2 bulan.
Ternyata kematian anak yang juga cucunya tersebut tidak membuat Salim kapok melakukan perbuatan biadabnya. Dia kembali mengulangi perbuatannya kepada korban. Di antaranya dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2011, 22 Agustus 2011, 17 Oktober 2011 yang semuanya dilakukan di dalam rumah. Saat ini, korban sedang hamil 6 bulan.
(asp/)










































